RESIDU JIS MANGKRAK, ANIES DIMINTA WARGA KSB TANGGUNG JAWAB
Puluhan warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk segera memberikan izin huni kepada mereka.
Sejak pembangunan kampung yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022 lalu, mereka belum menempati hunian tersebut.
Vice Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya berupaya agar warga setempat bisa menghuni kampung tersebut di tengah proses administrasi internal dan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Proses administrasi meliputi berkas-berkas kepenghunian, termasuk kajian besaran kontribusi atau sewa yang nantinya diwajibkan kepada para penghuni yang dalam proses penyusunan untuk disepakati bersama sebelum warga memasuki hunian.
Menurut dia, Jakpro rutin menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni melalui kegiatan-kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Jakpro dan perwakilan calon penghuni KSB.
Contohnya pada Jumat lalu (18/11), terdapat beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai hasil pengisian kuesioner terkait nilai kontribusi atau sewa calon penghuni terhadap hunian yang akan ditempati.
“Dikarenakan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB maka berbagai opsi agar kepengelolaan KSB di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum,” kata Syachrial berdasarkan keterangannya pada Rabu (23/11/2022).
Namun demikian, kata dia, proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang karena proses ini melibatkan banyak pihak. Termasuk, ungkap dia, tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
“Hal tersebut sudah diketahui oleh para calon penghuni dan calon penghuni memberikan kesempatan kepada Jakpro untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk kemudian disampaikan kembali kepada calon penghuni di hari Rabu, 23 November 2022,” jelasnya.
Namun demikian, selang dua hari sejak pertemuan dilakukan atau pada Senin (21/11/2022) lalu, penyampaian aspirasi kembali terjadi. Para calon penghuni menuntut agar dapat segera menempati KSB.
Disisi lain, Jakpro juga memberikan alternatif hunian kepada calon penghuni sembari menunggu proses pemindahan kepengelolaan ini diserahkan kepada Pemprov DKI, yaitu dengan menempati rumah susun sementara di sekitaran Jakarta.
Akan tetapi namun calon penghuni tidak menghendaki hal tersebut dan bersikeras untuk menetap di KSB.
0 Komentar