CATATAN BURUK, HINGGA LENGSER DARI GUBERNUR DKI, ANIES GAGAL BANGUN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH ITF SUNTER
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan gagal membangun fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facilities (ITF) yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Padahal, proyek ini sebelumnya digadang-gadang Anies sebagai solusi mengatasi masalah sampah di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto bahkan menyebut, belum ada investor yang mau menggarap proyek ITF.
Proses pembangunan ITF Sunter pun baru sebatas penjajak investor saja.
"Selama ini masih dalam proses penjajakan mitra oleh Jakpro. (Pembangunan ITF Sunter) nunggu investornya dulu," ucapnya di Balai Kota, Senin (19/9/2022).
Oleh karena itu, ia memastikan pembangunan ITF Sunter belum bisa dilakukan di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Pasalnya, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
"Insyaallah selesai di akhir Oktober setelah pak gubernur (lengser)," kata dia.
Pinjaman Dana untuk ITF Sunter Ditolak DPRD
Pembangunan ITF Sunter digadang-gadang Gubernur Anies Baswedan sebagai solusi untuk mengatasi masalah sampah di ibu kota.
Terlebih, DKI hingga kini masih sangat tergantung pada Kota Bekasi untuk membuang sampah yang dihasilkan warganya ke TPST Bantargebang.
Awalnya, Anies berencana membangun ITF Sunter pada 2019 lalu dan ditargetkan rampung 2022 mendatang.
Namun, proyek ITF Sunter beberapa kali ditinggal investor sehingga pembangunannya belum juga dimulai hingga saat ini.
Untuk memulai pembangunan ITF Sunter, Pemprov DKI sempat mengajukan pinjaman Rp4 triliun kepada DPRD.
Namun, pengajuan pinjaman tersebut tak direstui legislatif.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pengajuan ini dicoret lantaran PT Jakpro dinilai tak bisa menjelaskan rincian penggunaan anggaran triliunan rupiah tersebut.
"Pengajuan yang ditolak Rp4 triliun lebih," ucap Pras, sapaan akrab Prasetyo, Rabu (24/11/2021).
Sebagai informasi, utang Rp4 triliun ini diajukan PT Jakpro kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur.
Setiap pengajuan utang kepada PT SMI ini pun harus melalui persetujuan DPRD.
"Itu uang pinjaman ke SMI dan harus menurut persetujuan saya. Kalau usul ini saya terima tanpa ada pemaparan, pasti saya tolak," ujarnya.
Politisi senior PDIP ini menjelaskan, awalnya Pemprov DKI hanya ingin mengajukan pinjaman Rp2,8 triliun dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 pada awal November lalu.
Namun, mendadak nominal pinjaman itu berubah menjadi Rp4 triliun lebih setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat permohonan persetujuan pengajuan utang untuk membangun ITF Sunter.
Dalam surat itu Anies jug menjelaskan, pembayaran utang akan dilakukan secara berkala mulai 2022 hingga 2024 mendatang.
Prasetyo pun khawatir, pinjaman ini justru memberatkan pejabat sementara pengganti Anies yang akan lengser pada Oktober 2022 mendatang.
"Nanti pejabat gubernur pengganti pak Anies (yang lengser) 2022 bingung pembayarannya gimana. Karena saya melihat sampai 2024 ini tanggung jawab pejabat gubernur," ujarnya.
0 Komentar