DIUNDANG KE PENTAGON AS, PRABOWO TUAI BANYAK
PROTES
Menteri
Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Amerika Serikat 15-19 Oktober atas
undangan Menteri Pertahanan AS Mark Esper dan dijadwalkan bertemu dengan
sejumlah pejabat Pentagon, termasuk dengan Menhan Esper.
Namun tujuh
organisasi HAM mengkritik kunjungan itu karena apa yang mereka sebut sebagai
dugaan keterlibatan langsung Prabowo dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Kedutaan
Besar AS di Jakarta menyatakan, "Kementerian Pertahanan AS menerima
Menteri Prabowo di Pentagon pada 16 Oktober untuk memperkuat hubungan bilateral
AS-Indonesia."
"Kami
secara konsisten mengadvokasi penghormatan hak asasi manusia dan hak-hak asasi
lainnya dengan semua mitra pertahanan kami, termasuk Indonesia," kata
Michael Quinlan, Juru Bicara Kedutaan Besar AS di Jakarta dalam jawaban
tertulis yang diterima BBC Indonesia pada Sabtu (17/10).
Zaenal
Muttaqin, Sekretaris Jenderal, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia, IKOHI -
organisasi yang ikut menandatangani surat ke Menteri Luar Negeri Mike Pompeo
agar visa tidak diberikan kepada Prabowo - mengatakan kecewa karena langkah AS
ini disebutnya memperkuat impunitas.
"Bagi
kami ini memperkuat impunitas karena Prabowo Subianto yang terkait dengan
pelanggaran HAM bukan hanya di Indonesia, tapi juga di Timor Leste. Bagi kami
ini akan jadi preseden bagi pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia untuk
semakin bebas, semakin leluasa, semakin kokoh impunitas, bebas dari pengadilan,
bebas dari penyelesaian secara hukum untuk memenuhi hak atas kebenaran,
keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban," kata Zaenal kepada BBC News
Indonesia.
Amnesty
International dan enam kelompok HAM lain, termasuk IKOHI, mengecam keputusan
kementerian pertahanan yang memberikan visa kepada Prabowo.
"Prabowo
Subianto adalah mantan jenderal yang dilarang [masuk AS] sejak tahun 2000
karena dugaan keterlibatan langsung pelanggaran hak asasi manusia," kata
kelompok-kelompok HAM itu dalam surat kepada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Tidak ada
tanggapan spesifik dari Kedutaan Besar AS di Jakarta atas surat yang
dilayangkan tujuh kelompok HAM ke Menlu Pompeo.
Sebelumnya
Amerika memasukkan Prabowo dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya
latar belakang pelanggaran HAM. Larangan ini diterapkan di bawah pemerintahan
Presiden Bill Clinton, George W. Bush, dan Barack Obama.
Prabowo,
mantan Komandan Kopassus, dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi di
sejumlah tempat termasuk dalam kerusuhan 1998 yang diwarnai penculikan, serta
di Timor Leste.
Prabowo
Subianto pernah ditolak masuk Amerika pada Maret 2014 ketika hendak menghadiri
wisuda putranya.
Prabowo yang
pernah menjabat komandan jenderal Kopassus pada ujung kekuasaan Soeharto banyak
dituding terlibat penculikan aktivis dan mahasiswa prodemokrasi.
Menjawab
kritikan kelompok hak asasi manusia itu, juru bicara Prabowo, Irawan Ronodipuro
mengatakan "Amnesty International [dan organisasi lain] memiliki hak
mengungkapkan pendapat mereka dan itu kami hargai. Kami juga menghargai Amerika
Serikat dalam peranannya mempertahankan perdamaian dan stabilitas di kawasan
Indo-Pasifik."
"Kunjungan
Menteri Prabowo ke Washington DC, yang bertujuan mengeksplorasi bagaimana
militer kedua negara dapat bekerja sama di masa depan dan menjamin kepentingan
bersama dilindungi," kata Irawan lagi kepada BBC News Indonesia.
Seorang
pejabat tinggi kementerian pertahanan Amerika membela keputusan menyambut
Prabowo di Pentagon.
"Prabowo
diangkat sebagai menteri pertahanan oleh presiden terpilih Indonesia, negara
ketiga terbesar di dunia," kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya
kepada kantor berita Reuters.
"Dia
adalah mitra kami dari satu kemitraan sangat penting dan penting untuk
melakukan kontak dengannya serta memperlakukannya sebagai mitra," tambah
pejabat tersebut.
Dalam
kunjungan ini, Prabowo dijadwalkan akan membicarakan kemungkinan pembelian
pesawat tempur, langkah yang juga ingin dijajagi dengan Rusia.
Bencana
HAM bagi Indonesia
"Keputusan
Kementerian Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan terhadap Prabowo
Subianto adalah langkah mendadak dan bertolak belakang dengan kebijakan luar
negeri Amerika Serikat," kata kelompok itu lagi.
Kelompok HAM
itu menyebut kunjungan Prabowo ke AS sebagai "bencana bagi hak asasi
manusia di Indonesia."
Menteri
Pertahanan Mark Esper dalam pelantikan di West Point pada 10 Oktober lalu.
Senator
Patrick Leahy, salah satu penyusun undang-undang yang melarang bantuan militer
AS kepada militer asing yang dianggap melanggar HAM, mengecam keputusan
pemerintahan Presiden Trump dengan mengatakan Prabowo "tidak memenuhi
syarat untuk masuk negara ini."
"Dengan
memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo, presiden dan menteri luar
negeri kembali menunjukkan bahwa bagi mereka "hukum dan ketertiban"
adalah slogan kosong yang tidak mengindahkan pentingnya keadilan," kata
Leahy kepada Reuters.
Sementara
Zaenal dari IKOHI mengatakan tuntutan organisasinya adalah tetap agar "AS
terus melanjutkan kebijakan Leahy yang melarang siapapun pelanggar HAM masuk
AS. Hal ini sebagai upaya kami untuk mengingatkam bahwa masih ada masalah hukum
atas kejahatan HAM berat di masa lalu yang belum diselesaikan secara
hukum."
Keluarga
korban penculikan 1997-1998 mendatangi markas Kopassus untuk meminta
pengembalian 13 orang yg masih hilang pada tahun 2010.
Ia juga
mengatakan mengharapkan agar AS menekan Indonesia menyelesaikan masalah HAM
yang belum selesai.
"Tuntutan
kami ke pemerintah AS juga sebenarnya untuk menekan Presiden Jokowi terhadap janjinya
kepada keluarga korban penculikan 1997-1998 yang akan menyelesaikan dan
mengembalikan 13 orang yang masih hilang," kata Zaenal.
Dalam
pertemuan dengan Prabowo, pejabat Amerika Serikat diperkirakan akan kembali
memperingatkan Indonesia untuk tidak melakukan pembelian senjata besar-besaran
dari Rusia,
Pembelian
pesawat tempur dari Rusia akan memicu dikeluarkannya sanksi AS berdasarkan
peraturan Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) atau
badan yang mengawasi musuh Amerika melalui sanksi.
"Kami
mengangkat risiko CAATSA dalam semua percakapan kami dengan kementerian
pertahanan dari berbagai negara," kata pejabat AS kepada Reuters.
Tujuh
kelompok HAM yang menulis surat kepada Menteri Luar Negeri Pampeo juga
mempertanyakan apakah visa yang diberikan kepada Prabowo memberikannya
kekebalan di AS.
Bila Prabowo
tidak mendapatkan kekebalan, AS wajib menyelidiki apakah ia terlibat dalam
penyiksaan dan ada kemungkinan dia diadili dan diekstradisi, kata kelompok HAM
itu.
"Kami mendesak
Anda untuk mengklarifikasi apakah visa yang dikeluarkan untuk Prabowo Subianto
tidak mencakup bentuk imunitas apapupun terhadapnya dan untuk menjamin bila ia
tiba di AS, dia diselidiki. Bila ada cukup bukti, ia diadili atas dugaan
kejahatan yang dilakukan berdasarkan hukum internasional," kata kelompok
itu dalam suratnya.
0 Komentar