Recent in Technology

Cak Imin Terseret Pusaran Kasus Hukum di Kemnaker, Nasib di Tangan KPK?

                


 

Cak Imin Terseret Pusaran Kasus Hukum di Kemnaker, Nasib di Tangan KPK?

 

Nama Muhaimin Iskandar menjadi buah bibir rakyat Indonesia usai bersanding dengan Anies Baswedan sebagai pasangan capres cawapres di Pilpres 2024 nanti. Keduanya telah melakukan deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu 2 September 2023.

 

Tak lama setelah hajatan itu rampung, sosok Cak Imin -- begitu sapaan akrabnya-- kian membetot perhatian publik setelah KPK akan memeriksanya terkait kasus hukum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua Umum PKB itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 

Di sisi lain, KPK juga masih menyelidiki kasus 'kardus durian' yang menyeret Cak Imin. Kedua kasus itu terjadi pada tahun 2011 dan 2012 saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Langkah KPK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat. Mencuat anggapan bahwa ada aroma politis yang tercium dari gedung lembaga antirasuah ini lantaran penyelidikan dilakukan jelang kontestasi 2024. Namun ada pula yang mendukung KPK untuk menindak tanpa pandang bulu terhadap terduga pelaku kejahatan kerah putih.

 

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, sulit untuk menepis adanya unsur politis di balik pemeriksaan Cak Imin. KPK, dia melanjutkan, seharusnya menyelesaikan kasus hukum Ketua Umum PKB ini jauh sebelum deklarasi capres cawapres dilakukan.

 

"Inilah sulitnya di negara kita ya. Kita ingin mengatakan bahwa itu penegakan hukum, tapi kita juga sulit untuk memisahkan bahwa itu adalah politik. Dan pertanyaannya, mengapa KPK tidak dari dulu menyelesaikan kasus-kasus Cak Imin dari tahun 2011-2012. Selama ini ke mana saja KPK, selama ini kan diam aja. Ketika orangnya mau menjadi cawapres, mau maju, tahu-tahu disidik kembali, itu kan yang menjadi persoalan," kata Ujang kepada Liputan6.com, Selasa (5/9/2023).

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menegaskan, setiap warga negara membutuhkan kepastian hukum. Dengan demikian, maka tak ada lagi yang tersandera oleh kasus hukum yang menggantung.

 

"Saya melihat tidak bagus, tidak baik kalau instrumen hukum atau penegak hukum digunakan sebagai alat politik. Itu tidak benar. Mestinya dari dulu itu udah selesai kan persoalan Cak Imin itu bersalah atau tidak. Ini yang sering terjadi di kita. Oleh karena itu, wajar jika publik menuduh ada unsur politisnya di situ," terang Ujang.

 

Ia menilai Cak Imin akan sulit leluasa bergerak jika masih tersandera oleh kasus hukum di KPK. Dan menurutnya, tak ada yang tahu akhir dari jalan cerita yang akan dilalui oleh Wakil Ketua DPR tersebut.

 

"Cak Imin ini dalam sandera KPK. Ini yang tidak bagus. Tak harus Cak Imin, siapa aja tidak boleh. Nggak bagus penegakan hukum seperti itu," ujar dia.

 

"Saya tidak tahu skenarionya, yang punya skenario itu kan KPK dan yang di belakang KPK. Kita tidak tahu berujung tersangka atau tidak. Nanti kan elektabilitas Anies akan anjlok, akan kalah kalau tersangka. Anies tidak bisa nyapres juga, Dan ini mungkin bisa saja terjadi, kita tidak tahu permainan itu," Ujang menambahkan.

 

Sebab menurutnya, langkah Cak Imin yang memutuskan berduet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, dianggap telah menyeberang dari fatsoen politik koalisi pemerintahan. Meski sebelumnya PKB telah menjadi bagian dari koalisi Jokowi.

 

"Cak Imin Dianggap berani dan berpasangan dengan Anies Baswedan. Kalau Cak Imin memang (bagian) pemerintah tapi dianggap menyeberang fatsoen politik yang ada, sama juga dengan Nasdem ketika di pemerintah tahu-tahu berkoalisi dengan PKS dan Demokrat. Kan digebuk juga si Johnny G. Plate oleh kejaksaan. Cak Imin dianggap pemerintah tapi dianggap mendukung capres yang antitesa Jokowi. Di situlah letaknya," terang dia.

 

Karena itu, duet Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dirasa masih belum aman kendati sudah ada deklarasi. Pasangan itu akan dinyatakan siap landas jika telah mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres 2024.

 

"Masih belum aman dalam konteks pencapresan selama belum didaftarkan di KPU nanti tanggal 19 Oktober sampai tanggal 25 November. Masih bisa berubah. Jangankan Cak Imin, orang dulu Mahfud Md diganti di detik-detik akhir oleh Ma'ruf Amin," dia menandaskan.

 

Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker. (Liputan6.com/Abdillah)

Sementara itu, Analis politik dari lembaga Populi Center, Usep S Achyar menilai penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun. Masyarakat diminta untuk mengedepankan sikap objektif dalam menilai persoalan yang menjerat Cak Imin.

 

"Kalau kemudian dihubungkan secara politik kan ini memang momentumnya. Tapi jangan sampai, orang terus membela yang didukungnya dengan menuduh ini muatan politik. Faktanya memang dari dulu bermasalah, cuman kan persoalannya mungkin momentumnya," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/9/2023).

 

Dia menilai langkah KPK dalam menyelidiki kasus di Kemnaker telah sesuai aturan yang ada. Karena bila sudah masuk pada rangkaian Pilpres 2024, KPK akan mendapat stigma negatif dari publik.

 

"Saya dengar memang ada aturan nanti kalau sudah didaftarkan resmi ya itu tidak ada proses hukum, karena pasti dicurigai ini dengan penjegalan, muatan politiknya tinggi. Tapi kalau menurut saya proses hukumnya harus tetap berlangsung apalagi ini kan tidak menyalahi (aturan). Kalau tidak diproses itu menyalahi kan," kata dia.

 

Usep mengungkapkan, dalam proses hukum terkait konteks politik terkadang saat seorang tokoh tidak menjadi tersangka, tidak menjadi konsen utama di tengah masyarakat. Bahkan dalam survei Populi Center, kasus korupsi terkadang bukan persoalan penting di mata pemilih.

 

"Menurut survei kita, itu kadang-kadang korupsi di nomor sekian penilaian terhadap itu. Kecuali yang jadi tersangka, lalu kemudian isunya berkembang ke mana-mana, itu menjadi proses politik," ujar Usep.

 

Hal itu terbukti pada Ganjar Pranowo yang diduga terlibat kasus e-KTP. Ketika menjadi calon Gubernur Jawa Tengah, masyarakat tidak memperdulikan kasus tersebut yang masih dalam proses hukum. Dan itu terkadang tidak terlalu berpengaruh.

 

"Kecuali kalau sudah tersangka, elektabilitas itu (akan berpengaruh). Kadang-kadang saya juga aneh gitu, koruptor bahkan yang sudah divonis lalu mencalonkan (terpilih) lagi, belum menjadi konsen utama," ujar dia.

 

Namun bila proses hukum tersebut menjadi ramai dan ada yang mendesain sehingga menjadi isu publik, itu akan menjadi sangat berpengaruh. "Jadi memang ada satu kondisi yang proses hukum akan berpengaruh terhadap elektabilitas jika Misalnya tokoh yang elite dan ketua partai. Lalu kemudian ada proses yang membikin isu itu menjadi besar dan terus 'digoreng'," ujar dia.

 

Terkait dengan pemilihan di Pilpres 2024, Usep mengimbau masyarakat untuk menjadi pemilih rasional. Artinya harus mempertimbangkan sosok calon pemimpin tersebut.

 

"Siapa mereka, pengalaman, visi misinya lalu jejaknya. Kemudian juga jangan pilih koruptor juga, pilih orang yang punya integritas," ujar dia.

 

Dukungan lain juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menilai kasus di Kemnaker belum memasuki masa kadaluarsa sehingga penyelidikan itu sudah sesuai dengan undang-undang.

 

"MAKI mendukung upaya KPK memberantas korupsi di mana pun dan kapan pun berdasarkan UU. Kalau bicara tahun 2012, itu masih dalam jangkauan waktu dan belum kadaluarsa, kadaluarsa korupsi adalah 18 tahun. Maka itu masih diperbolehkan secara undang undang untuk ditangani," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/9/2023).

 

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena Kemnaker mempunyai tugas untuk melindungi buruh baik dalam maupun luar negeri.

 

"Dan ini khususnya terkait perkata ini, diduga perlindungan TKI di luar negeri, nah sementara TKI kita di luar negeri banyak yang teraniaya dan itu kurang perlindungan, maka jika ini nanti ada bukti bahwa korupsi ini berkaitan dengan kasus-kasus di luar negeri, ini sangat disayangkan dan harus dituntaskan oleh KPK," dia menandaskan.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement