JOKOWI MINTA POLEMIK PENCOPOTAN ENDAR
PRIANTORO TAK BIKIN GADUH
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di
KPK mengikuti aturan. Mekanisme di KPK mewajibkan pemulangan pegawai harus dilandasi
alasan yang jelas, yakni 'pelanggaran berat'.
Dilihat
detikcom, Rabu (5/4/2023), aturan soal pemulangan pegawai KPK kepada instansi
induk terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diteken oleh Firli.
Dalam Perkom
tersebut, KPK dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota
Polri. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini
isinya:
Pasal 3
(1) Pegawai
Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.
(2) Dalam
hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta
dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
KPK itu juga mengatur urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi induknya.
Berikut ini isi pasalnya:
Pasal 30
Pegawai
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi
induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat
Polemik
Pencopotan Endar
KPK mencopot
Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri
berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena
Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada
Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga
kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK.
Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun
telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa
menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian
buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar
berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan
masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Presiden
Jokowi Minta Ikut Aturan
Presiden
Jokowi pun angkat bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar dari
Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta agar mutasi pegawai tidak membuat
kegaduhan.
"Kita
harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada
aturannya kok," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu
(5/4/2023).
Jokowi
mengatakan setiap institusi memiliki mekanisme dan aturan masing-masing. Dia
meminta agar semua pihak mengikuti aturan tersebut.
"Di
setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya.
Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," tuturnya.
0 Komentar