Polda Metro
Jaya berhasil menangkap 78 orang saat membongkar kasus kode 303 atau judi
online (online gambling) di Jakarta Utara, Jumat 12 Agustus 2022 dinihari.
Penggerebekan
yang melibatkan Unit 5 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya dilakukan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta
Utara.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis
mengonfirmasi penggerebekan dan penangkapan kasus judi online ini kepada
wartawan.
"Pengungkapan
kasus judi online pada pukul 02.00 di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit
Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Kombes
Aulia, Jumat, 12 Agustus 2022.
Polisi,
ungkap Aulia memasih memeriksa keterangan 78 orang yang diduga terlibat judi
online di PIK tersebut.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya
mengamankan supervisor di lokasi.
Pelaku
supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis judi
online.
"Supervisor
yang mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai costumer
service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal," kata
Zulpan.
Selain
supervisor, pihak kepolisian mengamankan customer service.
Pelaku
tersebut berperan dalam mengelola uang masuk dalam bisnis judi online di
lokasi.
"Peran
berikutnya customer service pada website judi online yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam
bentuk e-wallet," kata Zulpan.
Pasal
persangkaan dalam penggerebekan judi online ini adalah tentang perjudian dan
pencucian uang.
"Karena
diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik
dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2
UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010
tentang TPPU," ujar Auliansyah.
0 Komentar