CUTI LEBARAN DITAMBAH JOKOWI, SIMAK ATURAN BARU NAIK KERETA DAN PESAWAT
Pemerintah masih menerapkan aturan perjalanan baik moda transportasi kereta sampai pesawat. Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya pasca pencabutan PPKM sebenarnya belum ada perubahan pada Surat Edaran untuk syarat masyarakat menggunakan transportasi publik.
Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 sebagai respon pencabutan PPKM oleh Jokowi. Seluruh ketentuan terkait PPKM telah dicabut lewat Inmedagri tersebut.
Sebagai catatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau sekarang SatuSehat Mobile masih ada dalam salah satu diktum. Yakni untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi publik.
Dengan demikian, bisa disimpulkan persyaratan untuk menaiki pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Sebab belum ada surat edaran yang dicabut.
Berikut syaratnya
1. Syarat Naik Pesawat:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
7. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
2. Syarat Naik Kereta:
1. Usia 18 tahun ke atas
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
0 Komentar