Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri,
Ferdy Sambo dkk memasuki babak baru. Kini berkas perkara para tersangka sudah
dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung menyatakan secara formil
dan meteril perkara telah telah terpenuhi. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil
telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum
Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa
untuk disidangkan," sambungnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir
Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy
Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan
diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi
penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi
tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria,
AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP
Irfan Widyanto.
2 Perkara Jerat
Ferdy Sambo Digabung
Berkas dakwaan dua perkara yang menjerat
Ferdy Sambo akan digabungkan. Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir
Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
"Untuk lebih efektif dalam proses
persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan.
Pertama dan kedua, kumulatif," ujarnya.
Dia mengatakan penggabungan perkara
diatur dalam 141 KUHAP. Menurutnya, dua perkara itu bakal digabung dalam satu
dakwaan saat proses sidang.
"Jadi dua tindak pidana digabung,
pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.
Jaksa Teliti
Berkas Ferdy Sambo
Jaksa kini tengah meneliti berkas Ferdy
Sambo dkk untuk selanjutnya para tersangka disidangkan ke pengadilan. Jakasa
memiliki waktu dua pekan dalam penelitian berkas perkara tersebut.
"Saudara kawan-kawan dalam penelitian
berkas perkara, kami sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana mempunyai waktu
untuk meneliti berkas perkara itu dua minggu. Satu minggu adalah sikap,"
ucapnya.
Fadil mengatakan, dengan berkas perkara
dinyatakan lengkap, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti
kepada kejaksaan.
"Bahwa persyaratan formil dan
material telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139,
pasal 8 ayat 3 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang
bukti pada Jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.
SOP Penanganan
Perkara Tindak Pidana Umum
Dikutip dari KUHAP dan Peraturan Jaksa
Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,
setelah berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap, maka jaksa akan
membuat rencana surat dakwaan. Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik
untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya jaksa yang ditunjuk akan
membuat surat dakwaan berdasarkan rencana surat dakwaan. Jika dipandang perlu,
jaksa bisa melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melimpahkan surat
dakwaan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan
Jaksa Agung.
Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke
pengadilan negeri untuk segera diadili. Berikutnya, ketua pengadilan negeri
akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara itu. Hakim kemudian menetapkan
hari sidang
0 Komentar