DEMI ELEKTABILITAS JELANG PILPRES 2024,
TANPA MALU ANIES KLAIM KEBIJAKAN AHOK SOAL PBB
RUMAH GRATIS
Demi
elektabilitas jelang Pilpres 2024, Anies Baswedan tanpa malu mengklaim
kebijakan Ahok soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang
memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah nilai Rp 1 miliar.
Mantan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menetapkan pembebasan PBB
di bawah Rp 1 miliar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.259 Tahun 2015.
Tapi Anies
Baswedan merevisinya menjadi Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2022 dengan
menetapkan pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp 2 miliar. Aturan yang justru
memberi keringan lebih bagi kalangan masyarakat atas.
Dikutip
Detik (12/6); Dalam Pergub 23, Anies bahkan memberi diskon PBB bagi rumah di
atas Rp 2 miliar. Diskon 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen non rumah
tinggal.
Kebijakan
Anies mendapat banyak cibiran dari masyarakat kelas menengah dan kecil.
Pasalnya, aturan baru Anies Baswedan justru memberi keringanan bagi masyarakat
kelas atas. Namun Anies tetap memandang, inilah wujud keberpihakannya pada
masyarakat kecil Kota Jakarta.
0 Komentar