Recent in Technology

DEMI ELEKTABILITAS JELANG PILPRES 2024, TANPA MALU ANIES KLAIM KEBIJAKAN AHOK SOAL PBB RUMAH GRATIS


 

DEMI ELEKTABILITAS JELANG PILPRES 2024,

TANPA MALU ANIES KLAIM KEBIJAKAN AHOK SOAL PBB RUMAH GRATIS

 

Demi elektabilitas jelang Pilpres 2024, Anies Baswedan tanpa malu mengklaim kebijakan Ahok soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah nilai Rp 1 miliar.

 

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menetapkan pembebasan PBB di bawah Rp 1 miliar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.259 Tahun 2015.

 

Tapi Anies Baswedan merevisinya menjadi Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2022 dengan menetapkan pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp 2 miliar. Aturan yang justru memberi keringan lebih bagi kalangan masyarakat atas.

 

Dikutip Detik (12/6); Dalam Pergub 23, Anies bahkan memberi diskon PBB bagi rumah di atas Rp 2 miliar. Diskon 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen non rumah tinggal.

 

Kebijakan Anies mendapat banyak cibiran dari masyarakat kelas menengah dan kecil. Pasalnya, aturan baru Anies Baswedan justru memberi keringanan bagi masyarakat kelas atas. Namun Anies tetap memandang, inilah wujud keberpihakannya pada masyarakat kecil Kota Jakarta.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement