Pemerintah Kota Jambi memastikan
legalitas usaha bagi pelaku UMKM didaerah tersebut dengan sistem perizinan
berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik.
Wakil Wali Kota Jambi, pemerintah Kota
Jambi memfasilitasi pengurusan perizinan berusaha dioptimalkan melalui Bimtek
online single submission (OSS- RBA) sebagai bentuk kemudahan berusaha bagi
pengusaha di daerah ini.
"Sekarang kami memastikan 60 ribu
UMKM yang ada ini memenuhi legalitas dan kami meyakinkan bahwa proses perizinan
itu mudah dan cepat," katanya.
Ia menerangkan, tujuan pemenuhan
legalitas produk tersebut, untuk meningkatkan kualitas produk dan pasar.
Saat ini, kata Maulana, dari 60 ribu
UMKM tersebut baru sekitar 10 persen yang memiliki Nomor Induk Berizin (NIB)
"Baru 6.019 UMKM yang punya NIB,
kami ingin sepulang dari bimtek ini semua sudah kantongi izin jadi 60 ribu UMKM
itu nanti semua punya NIB," katanya menjelaskan.
Salah satu tujuan kepemilikan NIB ini
adalah mempermudah masuknya produk UMKM ke pasar yang lebih luas. Dia
mencontohkan, banyak produk usaha lokal yang kesulitan masuk pusat perbelanjaan
modern dikarenakan tidak memiliki kelengkapan izin.
"PIRT tidak ada, NIB juga gimana
mau masuk Mall," katanya.
Untuk itu, dia menegaskan semua UMKM
harus memenuhi standar pasar offline dan pasar online.
"Apalagi kalau masuk e-commerce
harus ada izin semua kan, tidak ada lagi cerita izin susah," katanya
menambahkan.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi, Fahmi pada kesempatan
yang sama mengungkapkan bahwa, sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan
UMKM yang ada di Kota Jambi dalam menghadapi kendala yang ada. Seperti dalam
hal ini adalah NIB sebagau identitas pelaku usaha yang diterbitkan.
"Kami dari DPMPTSP dan Dinkes
sebagai instansi teknisnya, nanti mereka membuatkan PIRT, nah setiap produk itu
punya PIRT yang bisa diurus secara online", jelasnya.
Fahmi juga menjelaskan perizinan
berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik adalah program nasional
di bidang perizinan. Dimana program ini melalui aplikasi online, dibuat oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Aplikasi ini ada integrasinya ke
pajak, BPJS dan lembaga kementerian lain, ya semacam Mall pelayanan publik
online tapi ini untuk nasional," katanya.
Selain UMKM sektor kuliner, bimtek dan sosialisasi
perizinan ini juga diberikan kepada pelaku usaha lain seperti rumah sakit
maupun apotek.
0 Komentar