BUKAN MASALAH POPLITIK, IZIN TEMPAT SAFARI
ANIES DICABUT KARENA ADA RENOVASI
Ketua DPP
Partai Nasdem Willy Aditya menyampaikan informasi bahwa safari politik bakal
calon presiden (capres) Partai Nasdem Anies Baswedan terhalang izin pemakaian
tempat di Aceh.
Sebelumnya,
Anies direncanakan bakal melanjutkan safari politiknya di Aceh pada 3 Desember
2022.
Namun,
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh disebut mencabut izin pemakaian Taman Ratu
(Sultanah) Safiatuddin yang akan digunakan sebagai tempat kegiatan safari
politik Anies.
Terkait hal
itu, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Aceh, Almuniza Kamal
membenarkan pihaknya mencabut surat izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin
untuk jalan santai dan silaturahmi pada 3 Desember 2022.
Almuniza
menjelaskan, pencabutan izin yang dikeluarkan Disbudpar Aceh melalui UPTD Taman
Seni dan Budaya pada 28 November lalu lantaran area yang dikenal dengan Taman
PKA itu sedang dalam tahap renovasi.
“Mendengar
kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin
ini karena lokasi yang ditujukan sedang dalam tahap rehabilitasi dan perawatan.
Karena itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya” ujar Almuniza yang sedang
berada di Sabang, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Serambunews.
BUKAN
KARENA KEGIATAN POLITIK
Almuniza
membantah pencabutan izin pemakaian lokasi tersebut karena digunakaan untuk
kegiatan politik seperti yang beredar masyarakat saat ini.
Sebelum
pihak panitia safari Anies mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya
Aceh pada 21 November lalu, ada juga pihak lain yang ingin menggunakan area
Taman PKA untuk rally wisata.
“Pada 7
November ada panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA
untuk tanggal 2-3 Desember 2022 kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal
yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan pada tanggal yang sama (28
November),” ungkap Almuniza.
Untuk itu,
Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang sudah dikecewakan akibat pembatalan
izin penggunaan lokasi Taman PKA.
“Saya selaku
Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas masalah ini. Semoga kejadian ini tidak
terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami," ujar Almuniza.
"Saya
imbau kepada masyarakat yang ingin mengggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar
menghubungi Kadisbudpar terlebih dulu atau bisa juga mengurus izin pemakaiannya
ke DPMPTSP Aceh,” kata Almuniza menambahkan.
0 Komentar