Presiden Joko Widodo atau Jokowi
membentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang di Jawa
Tengah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk jadi ketua
dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan jadi wakil ketua.
"Tim koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi
Pasal 4 dalam Peraturan Presiden Nomo 106 Tahun 2022 tentang Percepatan
Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa
Tengah.
Beleid ini diteken kepala negara pada 31
Agustus 2022. Jokowi memberi tujuh tugas kepada tim koordinasi, salah satunya
memberikan arahan untuk mencabut peraturan yang tidak mendukung atau menghambat
percepatan pembangunan.
Di bawah Airlangga dan Luhut, ada lima
menteri yang jadi anggota tim. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick
Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, dan Menteri Investasi Bahlil
Lahadalia.
Selain itu, Jokowi merinci perintah
untuk beberapa menteri, tak hanya untuk kelima menteri yang jadi anggota. Sri
Mulyani misalnya, diperintahkan oleh Jokowi untuk memberikan tambahan
penyertaan modal negara kepada BUMN sesuai peraturan. Agus Gumiwang diberi perintah
untuk menetapkan rencana induk kawasan industri atau masterplan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
diminta memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. Kawasan ini diminta terkoneksi
dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.
Lewat Perpres ini, Jokowi juga
menugaskan tiga BUMN yang jadi konsorsium pendiri PT Kawasan Industri Terpadu
Batang untuk mengembangkan kawasan ini. Ketiganya yaitu PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau
KIW, PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) atau PTPN IX.
Kegiatan pembangunan dan pengelolaan
Kawasan Industri Terpadu Batang dibagi dalam tiga klaster sebagai berikut:
1. klaster I kreasi sebagai industrial
estate and industrial township
2. klaster II inovasi sebagai innovation
district and innovation township
3. klaster III rekreasi sebagai resort
destination and resort township
"Konsorsium BUMN dan/atau
perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang paling sedikit satu tahun sekali
dan sewaktuwaktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi," demikian bunyi
Pasal 27.
0 Komentar