Recent in Technology

JOKOWI TUNJUK AIRLANGGA-LUHUT PIMPIN TIM KOORDINASI KAWASAN INDUSTRI BATANG


Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang di Jawa Tengah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk jadi ketua dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan jadi wakil ketua.

 

"Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi Pasal 4 dalam Peraturan Presiden Nomo 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah.

 

Beleid ini diteken kepala negara pada 31 Agustus 2022. Jokowi memberi tujuh tugas kepada tim koordinasi, salah satunya memberikan arahan untuk mencabut peraturan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan.

 

Di bawah Airlangga dan Luhut, ada lima menteri yang jadi anggota tim. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

 

Selain itu, Jokowi merinci perintah untuk beberapa menteri, tak hanya untuk kelima menteri yang jadi anggota. Sri Mulyani misalnya, diperintahkan oleh Jokowi untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN sesuai peraturan. Agus Gumiwang diberi perintah untuk menetapkan rencana induk kawasan industri atau masterplan.

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. Kawasan ini diminta terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.

 

Lewat Perpres ini, Jokowi juga menugaskan tiga BUMN yang jadi konsorsium pendiri PT Kawasan Industri Terpadu Batang untuk mengembangkan kawasan ini. Ketiganya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau KIW, PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) atau PTPN IX.

 

Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang dibagi dalam tiga klaster sebagai berikut:

 

1. klaster I kreasi sebagai industrial estate and industrial township

2. klaster II inovasi sebagai innovation district and innovation township

3. klaster III rekreasi sebagai resort destination and resort township

 

"Konsorsium BUMN dan/atau perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang paling sedikit satu tahun sekali dan sewaktuwaktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi," demikian bunyi Pasal 27.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement