Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyerap aspirasi
rakyat dalam menetapkan tarif baru ojek daring atau online (ojol).
“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa
rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita
dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan Presiden ingin agar
penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan. “Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan
pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua
untuk bicara,” kata Budi.
Ia juga telah memerintahkan Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar “roadshow”
guna menyerap aspirasi seluruh kalangan. Kemenhub, kata Budi, juga telah
menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan
konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
“Sudah kita tangkap semuanya, semua
stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu
masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.
Budi mengatakan masih membutuhkan waktu
satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku
kepentingan.
Kemenhub pada Minggu (28/8) kembali
menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini
mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan
masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak
masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar
didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Adita Irawati di Jakarta, Minggu.
Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk
mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25
hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal,
sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif
menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih
panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh
pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan
kepentingan masyarakat luas.
0 Komentar