Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik (KKP Domestik) pada Senin (29/8).
Kartu yang berlaku efektif mulai 1 September 2022 ini diyakini bisa memberikan
sejumlah manfaat.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia, KKP
Domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk
memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit
pemerintah.
Skema ini diinisiasi oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik
Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (Himbara)Presiden
Joko Widodo mengungkapkan peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan
UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan
jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan
pendapatan UMKM tersebut.
"Saya mengapresiasi Kartu Kredit
Pemerintah Domestik dan juga QRIS. QR Code Indonesian Standard yang diluncurkan
BI bukti bahwa Indonesia mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di
bidang ekonomi," ungkap Jokowi dalam upacara peluncuran yang disiarkan
secara digital.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen
Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan kartu ini menggunakan mekanisme QRIS
berbasis sumber dana sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.
Selain dapat digunakan di lebih dari 20
juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara, KKP Domestik
juga dapat mempermudah belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang
disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), seperti Toko Daring.
KKP Domestik juga meningkatkan keamanan
dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi
tunai serta mengurangi uang kas menganggur (idle cash).
"Ke depan, sistem ini akan
mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan
belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas," ujar Erwin dalam
keterangan resmi.
Pada tahap awal, KKP Domestik dilakukan
oleh Himbara sebelum nantinya diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara
bertahap.
0 Komentar