Recent in Technology

BATALKAN SWASTANISASI AIR JAKARTA, BUKTI WARISAN BURUK ONTA YAMAN

                   


 

BATALKAN SWASTANISASI AIR JAKARTA, BUKTI WARISAN BURUK ONTA YAMAN

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan.

 

Direkur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

 

"Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022. Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu," tutur Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

 

Arif juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya bungkam atas pelanggaran yang ada, hal ini demi memastikan bahwasanya hak atas air dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.

 

"Meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional swastanisasi air di Jakarta," tegasnya.

 

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/10/2022) PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Anies Baswedan.

 

Berkaitan dengan ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov DKI Jakata membatalkan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dengan kontraktor eksisting yakni PT Aetra, KPK mengindikasikan kerjasama tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Daerah.

 

Namun kemudian Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 7 Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti oleh PAM Jaya hingga berkontrak dengan PT Moya Indonesia, yang tak lain diketahui masih satu group usaha dengan kontraktor lama yakni PT Aetra.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement