Polri menyatakan pencopotan tanda
pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan
sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota
polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres,
Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka
kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten
rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
0 Komentar