Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menekankan beberapa hal saat memimpin rapat terbatas
(Ratas) membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa
(2/8/2022), kemarin. Pesan dari Jokowi dalam ratas RKHUP itu dibeberkan oleh
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kemarin
memang Ratas khusus untuk KUHP, ada beberapa hal yang ditekankan Presiden
(Jokowi). Yang pertama bahwa memang kita butuh KUHP, " ujar Eddy dalam
seminar nasional organisasi Advokat bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang
Mampu menciptakan keadilan" secara virtual, Rabu (3/8/2022).
Eddy
menuturkan, hal kedua yakni Jokowi menekankan partisipasi publik dibuka
seluas-luasnya untuk didengarkan.
Nantinya
selama proses pembahasan RKUHP berjalan, secara formal DPR akan meminta masukan
masyarakat perihal RKUHP.
Selain itu
Jokowi kata Eddy juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara
masif dan meminta masukan dari masyarakat, mahasiswa dan LSM di seluruh
provinsi terkait RKUHP.
"Karena
itu kami melakukan dua hal secara simultan jadi proses tetap berjalan. Secara
formal nanti DPR akan mengundang masyarakat. Tetapi di sisi lain kami, diminta
untuk melakukan sosialisasi secara masif, bukan saja di beberapa provinsi tapi
di seluruh provinsi, dengan mengundang mahasiswa LSM setempat kemudian
organisasi masyarakat. Jadi diminta untuk betul menjelaskan, tapi meminta
masukan dari publik," katanya.
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri terkait
untuk membahas masalah yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) dengan masyarakat.
Sejauh ini,
Jokowi mengetahui adanya 14 isu yang masih dianggap bermasalah.
"Kami
diundang oleh presiden untuk sebuah rapat internal membicarakan masalah
kelanjutan pembahasan RKUHP," kata Mahfud usai rapat internal dengan
Jokowi di Istana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat
Presiden, Selasa, kemarin.
Dari hasil
rapat internal tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada 14 isu bermasalah
dalam RKUHP yang masih harus diperjelas. Atas kondisi itu, Jokowi lantas
meminta jajarannya untuk memastikan kalau 14 isu bermasalah itu bisa
diselesaikan. Caranya ialah dengan berdiskusi dengan masyarakat supaya
mendapatkan masukan.
0 Komentar