Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerimaan negara berpotensi kurang jika
terjadi korupsi dalam sebuah transaksi bisnis. Maka harus ada mekanisme yang
bisa mengawasi transaksi agar tidak merugikan negara.
"Instruksi
Bapak Presiden Jokowi bahwa kesempatan dan peluang untuk terjadinya korupsi di
dalam transaksi yang dapat mengurangi penerimaan negara harus dihapuskan,"
kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara webinar Digitalisasi
Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sehingga
dibutuhkan platform digital yang bisa digunakan untuk bertransaksi sekaligus
mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak
baik. Agar tidak ada lagi praktik korupsi atau kompromi terhadap integritas.
Dalam
pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan kata dia, terus melakukan
transformasi digital. Pihaknya terus melakukan berbagai investasi di bidang
infrastruktur dan pembangunan sistem serta perubahan bisnis proses.
Pada
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pihaknya mengeluarkan terobosan berupa core
tax, e-filing, e-payment untuk membantu agar wajib pajak mudah dalam melakukan
pembayaran wajib pajaknya. "Ini tadi yang disebut kepastian dan kemudahan
serta keadilan," kata dia.
DJP baru
saja selesai dengan program pengampunan pajak dan Program Pengungkapan Sukarela
(PPS). Dari hasil program tersebut didapat sejumlah data ara wajib pajak yang
akan dilihat dan dianalisa dengan sistem digital. Tujuannya untuk terus
meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak secara adil.
"Ini
yang sering dikatakan bahwa mereka memang memiliki kemampuan ekonomi apalagi
yang sedang menikmati boom komoditas mereka harus membayar kewajiban negara
sesuai dengan amanat konstitusi," kata dia.
Namun bagi mereka yang tidak mampu membayar
pajak yang miskin, tidak mendapatkan pendapatan justru akan diberikan dukungan
dan bantuan kepada masyarakat. Sehingga dalam hal ini Pajak dan PNBP menjadi
instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kementerian
Keuangan juga membangun Lembaga National Single Window (LNSW). Ini merupakan
unit organisasi Kemenkeu yang mengelola integrasi data ekspor dan impor
komoditas dalam menyediakan data yang akurat. Tak lupa disertai dengan
mekanisme pengawasan yang berbasiskan pada risiko.
Selain itu,
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sedang membangun sistem digital.
Dengan mengintegrasikan Krisna dan Sakti lahirlah sistem pembangunan daerah
SIPD dengan sistem informasi keuangan daerah atau SIKD.
"Sekali
lagi sistem ini adalah sistem berbasis digital secara elektronik agar siklus
penganggaran dapat dilakukan secara komprehensif dan konsisten dan tentu bisa
menghindarkan pemborosan maupun kompromi terhadap integritas," pungkasnya.
0 Komentar