Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun
luar negeri di masa pandemi covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“Kami telah
mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi
untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan
pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu
(10/7/2022).
Untuk perjalanan
dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68
(transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No.
73 (transportasi darat).
Sementara
untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69
(transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi
darat).
Adapun
ketentuan secara umum yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau
umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh
Indonesia adalah sebagai berikut:
Berikut Aturan Lengkapnya.
1) PPDN yang
mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil
negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2) PPDN yang
mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif
tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat
perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat
keberangkatan
3) PPDN yang
mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai syarat perjalanan
4) PPDN dengan
kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat
menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3
x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau
tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
5) PPDN dengan
usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6) PPDN dengan
usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib
melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi
dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini
dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan
kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan
aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)
yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk:
1. Bandara
Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai
(Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah
(Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin
Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara
Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta).
Selanjutnya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji),
Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan
Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara
Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor
(Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad
Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Total
keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.
2. Seluruh
pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. Delapan Pos
Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan
Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di
Papua.
“Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus
covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19
dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker,
serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh
dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR,”
kata Adita.
0 Komentar