Presiden Joko Widodo
(Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua,
pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah
Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan
Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Selatan, payung
hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat
kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
“Merauke menjadi ibu
kota Provinsi Papua Selatan,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip
Sabtu, (30/7/2022).
Selanjutnya, Provinsi Papua Tengah
tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat 8 kabupaten yang masuk dalam
Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan
Jaya, dan Deiyai.
“Nabire jadi ibu kota Provinsi
Papua Tengah,” ungkap beleid ini.
Kemudian, untuk Provinsi Papua
Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki 8 kabupaten, yaitu
Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo,
Lanny Jaya, dan Nduga.
“Jayawijaya jadi ibu
kota Provinsi Papua Pegunungan,” tulis beleid ini.
Usai payung hukumnya telah dinyatakan
sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi
baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur. Mengutip Pasal 8 di tiap UU,
disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama presiden.
“Paling lama enam bulan terhitung
sejak UU ini diundangkan," tulis pasal itu.
Usai nanti dilantik, masing-masing
penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak
dilantik. Hal itu termaktub dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.
Usai memiliki kepala dan struktur
keperangkatan di masing-masing provinsi dan kabupaten. Tugas berikutnya adalah
mengisi aparatur sipil negara untuk pertama kalinya di setiap provinsi dan
kabupatennya.
Mengutip Pasal 21 ayat 2 di tiap
beleid itu, terdapat tiga jenis penerimaan pegawai yang bisa dilakukan:
Pertama, calon pegawai negeri sipil
adalah Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.
Kedua, pegawai honorer yang terdaftar
kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang
berusia paling tinggi 50 tahun.
Ketiga, pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja.
0 Komentar