Recent in Technology

JOKOWI HIMBAU, VAKSIN BOOSTER JADI SYARAT PERJALANAN MULAI 17 JULI 2022


Presiden Joko Widodo melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

 

Berikut rincian aturan perjalanan tersebut: 

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:

·       Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR

·       Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

·       Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

·        Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

·       Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

·       Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi.

 

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

·       Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

·       Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement