Presiden Joko
Widodo melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam
negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru
perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
“Surat Edaran
ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan
kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir
di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” dikutip dari SE
tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Berikut
rincian aturan perjalanan tersebut:
A. Pelaku
perjalan dengan seluruh moda transportasi:
·
Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
·
Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang
berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
·
Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang
berlaku 3X24 jam
·
Belum/Tidak Bisa Vaksinasi:
Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan
dokter dari rumah sakit pemerintah.
B. Pelaku
perjalanan usia 6-17 Thn:
·
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
·
Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin
A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi.
C. Pelaku
perjalanan usia dibawah 6 Thn
·
Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif
swab antigen/PCR
·
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi
ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
0 Komentar