JOKOWI MINTA ANGGARANNYA DIALIHKAN UNTUK SANTUNAN FAKIR MISKIN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah melakukan buka bersama (bukber) di bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar anggaran yang biasa digunakan untuk bukber dialihkan untuk kegiatan lain, salah satunya menyantuni fakir miskin.
Dilansir dari detikNews, hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya persnya yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden Senin (27/3/2023). Imbauan ini menyusul sorotan masyarakat atas kebijakan larangan bukber kepada pejabat.
"Untuk itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat, tidak berlebihan dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," kata Jokowi.
Jokowi meminta jajaran pemerintah menyambut bulan puasa dengan spirit kesederhanaan. Menurutnya, ada banyak kegiatan bermanfaat lainnya yang bisa dilakukan.
"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," tuturnya.
Jokowi menuturkan, saat ini gaya hidup pejabat sedang disorot masyarakat. Atas hal itulah dirinya mengeluarkan kebijakan pelarangan bukber kepada pejabat hingga ASN.
"Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," ujar Jokowi.
Jokowi pun menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Larangan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah non-Kementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum," tegasnya.
Diketahui, Larangan tentang buka puasa bersama pejabat itu sebelumnya tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan;
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
0 Komentar