Recent in Technology

GANJAR TANGGAPI PUTUSAN PN JAKPUS SOAL PENUNDAAN PEMILU


 

GANJAR TANGGAPI PUTUSAN PN JAKPUS SOAL PENUNDAAN PEMILU

 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda buntut gugatan Partai Prima. Ganjar menilai putusan tersebut aneh.

 

"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai anggota partai politik, aneh aja," kata Ganjar seperti dilansir detikSumut, Senin (6/3/2023).

 

Berdasarkan pengetahuannya, Ganjar mengatakan Partai Prima sudah pernah menempuh langkah ke Bawaslu hingga PTUN terkait sengketa pemilu tersebut. Namun, kata dia, Partai Prima gagal menempuh langkah itu.

 

"Karena sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal," ujarnya.

 

Namun demikian, Ganjar melihat PN Jakpus tidak berkompetensi untuk menangani gugatan Partai Prima tersebut. Dia menilai gugatan itu tidak masuk ranah PN Jakpus.

 

"Ya kalau melihat kompetensi pengadilannya, nggak masuk itu, maka ya aneh itu," tutupnya.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement