GANJAR TANGGAPI PUTUSAN PN JAKPUS SOAL
PENUNDAAN PEMILU
Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda buntut gugatan
Partai Prima. Ganjar menilai putusan tersebut aneh.
"Saya
pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai
anggota partai politik, aneh aja," kata Ganjar seperti dilansir
detikSumut, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan
pengetahuannya, Ganjar mengatakan Partai Prima sudah pernah menempuh langkah ke
Bawaslu hingga PTUN terkait sengketa pemilu tersebut. Namun, kata dia, Partai
Prima gagal menempuh langkah itu.
"Karena
sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah
melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal," ujarnya.
Namun
demikian, Ganjar melihat PN Jakpus tidak berkompetensi untuk menangani gugatan
Partai Prima tersebut. Dia menilai gugatan itu tidak masuk ranah PN Jakpus.
"Ya
kalau melihat kompetensi pengadilannya, nggak masuk itu, maka ya aneh
itu," tutupnya.
0 Komentar