Recent in Technology

KRITIK ANIES SOAL KAMPUNG SUSUN BAYAM DIANGGAP TAK PROPORSIONAL

                    


 

KRITIK ANIES SOAL KAMPUNG SUSUN BAYAM DIANGGAP TAK PROPORSIONAL

 

Pengamat Politik menilai, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan harusnya mengapresiasi keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang merelokasi warga eks Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Rusunawa yang lain.

 

Setelah rumah mereka di atas tanah milik Pemerintah DKI digusur untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS) pada era Anies Baswedan (2017-2022), Heru justru merelokasi mereka ke Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara.

 

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Fauzi mengatakan, kritik Anies tak proporsional terhadap keputusan Pemerintah DKI di bawah kepemimpinan Heru.

 

Pasalnya pekerjaan Anies memberikan hunian layak telah tertunda karena masa jabatannya berakhir, kini diselesaikan oleh Heru.

 

"Korban dari pengembangan JIS ini direlokasi ke Rusun Nagrak meskipun ada 40 KK yang tetap bertahan. Anies nggak punya hak lagi kritik, mestinya dia (Anies) memberi apresiasi kepada Pj," kata Ahmad Fauzi yang akrab disapa Ray Rangkuti pada Minggu (7/1/2024).

 

Ray mengatakan, sebetulnya sangat mudah bagi Anies untuk memberi saran kepada pemerintah agar 40 KK yang bertahan dimasukan ke dalam Kampung Susun Bayam yang dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

 

Namun perlu diingat bahwa warga korban gusuran sejatinya telah menerima duit kompensasi dari pemerintah daerah.

 

Menurut dia, kebijakan populis yang dikeluarkan pemerintah terkadang tak disiapkan dengan matang.

 

Mulai dari proses manajemen, aturan hukum sampai pengelolaannya sehingga dapat menimbulkan masalah bagi pemerintahan selanjutnya.

 

"Karena mereka dianggap sudah mendapatkan (duit) ganti rugi, kalau mendapatkan sesuai semestinya yah tentu hak mereka (warga eks Kampung Bayam) sama dengan hak warga Jakarta yang lainnya," kata Ray.

 

Akan tetapi, kata Ray, warga bisa memperjuangkan haknya jika duit ganti rugi yang diberikan pemerintah tak sebanding dengan semestinya.

 

Warga eks Kampung Bayam bersama jajaran Pemkot Jakut meninjau Rusun Nagrak dan Muara Angke.

Jika itu terjadi maka pemerintah daerah harus memprioritaskan kepentingan warga setempat untuk mendapatkan hunian tersebut.

 

"Sesuai penjelasan, kan mereka sudah mendapatkan ganti rugi, lalu kemudian pemerintah sekarang ingin memakai hunian tersebut untuk event-event," ucapnya.

 

Meski demikian, Ray menyarankan PT Jakpro dan Pemerintah DKI Jakarta untuk melihat dokumen atau aturan yang dikeluarkan saat proses penggusuran warga Kampung Bayam dilakukan beberapa tahun lalu.

 

Ray khawatir, 40 KK bersikeras mengisi hunian tersebut karena sudah ada perjanjian yang mengikat di mata hukum dengan pemerintah sebelumnya.

 

"Dia (Anies) sudah buat pengikat, apa pengikatnya?. Ya aturan, Perda. Misalnya korban-korban ini akan ditempatkan di mana, jadi siapapun Pj nya nggak bisa mengelak dari tanggung jawab itu," imbuhnya.

 

"Tapi kalau sekarang dia nggak punya perjanjian itu, nggak punya perikatan itu lalu dia (Anies) mengkritiknya saya kira itu nggak proporsional," sambungnya.

 

Ray mengatakan, Heru juga sudah menuntaskan separuh pekerjaan rumah yang diwarisi Anies, terutama berkaitan dengan nasib korban akibat pembangunan JIS.

 

Bahkan sudah ada puluhan KK yang direlokasi ke Rusunawa yang disediakan pemerintah daerah.

 

"Jadi yang penting itu perikatan, dulu komunikasi dengan Anies seperti apa, tapi kalau warga tak punya perikatan muncul kesulitan karena Pj Gubernur sekarang punya kebijakan yang lain," pungkasnya.

 

Polemik Kampung Bayam

 

Diketahui, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menilai polemik kondisi Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan JIS bisa diselesaikan jika Pemprov DKI Jakarta berpihak kepada warga di sana.

 

Polemik antara Jakpro selaku pengelola KSB dengan warga Kampung Bayam sempat mencuat.

 

Kala itu, warga menuntut agar Jakpro segera memberikan kunci hunian KSB.

 

Setelah setahun bertahan di dalam tenda, warga akhirnya bersedia direlokasi di Rusunawa Nagrak.

 

Namun kini, polemik baru muncul ketika 40 KK secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam tanpa listrik dan air.

 

Anies awalnya ditanya oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai pemandu acaranya.

 

“Satu Pak, itu kan ada Kampung Bayam. Bapak waktu itu sudah bangun bagi warga Kampung Bayam. Sampai di mana kampung bayam itu diperuntukkan untuk masyarakat?" ujar Sahroni dalam acara 'Resolusi Indonesia' diselenggarakan di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/1/2024) malam.

 

Anies kemudian bicara soal pentingnya program berkelanjutan, salah satunya Kampung Bayam.

 

Menurut saya tega sekali tempat yang sudah disiapkan itu tidak diberikan kepada warga Kampung Bayam yang seharusnya masuk ke tempat itu. Ini adalah soal bagaimana kita mencari cara," kata Anies.

 

Anies menekankan sejak awal pembangunan kampung susun yang terletak di kawasan JIS itu telah rampung.

 

“Tinggal diberi izin dan itu soal kewenangan saja mau diberikan apa tidak. Menurut saya itu harusnya diberikan,” tegas Anies yang dikutip dati Tribunnews.com.

 

Sementara itu Pemerintah DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah menerima duit ganti rugi.

 

Karena itu, mereka tidak berhak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

 

“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS), ya kegiatan-kegiatan yang ada di situ. Jadi, bukan mangkrak ya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada Rabu (20/12/2023).

 

Hal itu dikatakan Joko untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang nekat bertahan di Kampung Susun Bayam.

 

Kata Joko, permukiman warga yang digusur untu pembangunan JIS sudah menerima duit ganti rugi.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyediakan Rusunawa Nagrak sebagai tempat hunian mereka yang baru. Joko berujar, PT Jakpro juga telah melibatkan Polri untuk membantu pengamanan aset di sana.

 

“Ya nggak boleh dong kalau ada kelompok yang memaksa masuk (Kampung Susun Bayam). Jakpro menggandeng kepolisian kami tahu, karena dia (warga) melakukan pelanggaran,” ujar Joko.

 

“Satu hal bahwa dia sudah diganti rugi, yang kedua kalau sudah diganti rugi ya selesai. Sekarang menurut kalian bagaimana, hak warga sudah diberikan. Kalau hak warga sudah diberikan, masak dia minta lagi ya nggak bisa,” sambung Joko.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement