PERPPU CIPTA KERJA, JALAN TERBAIK DI TENGAH
TAHUN POLITIK
Presiden
Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Kehadiran
Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penerbitan
Perppu tersebut dinilai menjadi solusi di tengah badai dilema setelah MK
menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Terlebih,
sejak perumusannya digulirkan, UU Cipta Kerja dapat dikatakan tak pernah lepas
dari kontroversi.
Bahkan,
banyak pihak yang menolak kehadiran aturan tersebut, hingga akhirnya pemerintah
tetep mengesahkannya.
Jalan
terbaik
Kehadiran
Perppu Cipta Kerja dinilai menjadi jalan terbaik di tengah tahun politik.
Presiden
Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan timbul berbagai permasalahan apabila UU
Cipta Kerja dipaksakan dilakukan pembahasan ulang di DPR RI.
Sebab, jika
itu dilakukan, pembahasan ulang tak ubahnya sekadar kejar tayang untuk menutupi
kekurangan aturan tersebut.
"Ini
tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan
tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan
lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," kata Said dalam
siaran pers, Jumat (30/12/2022).
"Oleh
karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," sambung Said.
Said
menegaskan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh jauh-jauh hari telah
mengusulkan pemerintah supaya mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Sejak awal
pula, Said menuturkan, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja tak dibahas
kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama
dan bermasalah.
Belum
nyatakan sikap
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin
unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Meski
menyambut baik Perppu tersebut, Partai Buruh hingga kini belum menyatakan sikap
atas keputusan pemerintah itu.
Said
menjelaskan, alasan Partai Buruh belum menyatakan sikap lantaran sampai saat
ini belum mengetahui isi Perppu tersebut.
"Oleh
karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak
terhadap Perppu tersebut," terang Said.
Pembangkangan
konstitusi
Sementara
itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja, Viktor Santoso
Tandiasa menilai Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum.
Bahkan, ia menyebut
Jokowi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu
Cipta Kerja.
"Tindakan
ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan,
dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor.
Viktor
menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR
memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi
publik.
Bukannya
menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan
pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.
"Sebagaimana
amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai
dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara
permanen," papar Viktor.
"Namun,
ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi
malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.
Mendesak
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan Perppu Cipta Kerja
diterbitkan karena kebutuhan mendesak.
Hal ini tak
lain untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan
ekonomi maupun geopolitik.
Ia
mengatakan, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan
ancaman stagflasi.
Terlebih
saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan
dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Jadi
kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat
riil," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Dari sisi
geopolitik, perang antara Ukraina dan Rusia serta konflik geopolitik lainnya
masih terus terjadi.
Hal ini
membuat pemerintah harus menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis
keuangan, dan perubahan iklim.
Karena itu,
pemerintah pun menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran regulasi ini akan sangat
mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Klaim
gugurkan keputusan MK
Sementara
itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengklaim, terbitnya Perppu menggugurkan keputusan MK bahwa UU Cipta
Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Iya
dong (status inkonstitusional bersyarat gugur). Begini, ikonstitusional
bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya
syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jumat.
Mahfud
mengatakan, syarat-syarat itu bisa dipenuhi lewat perbaikan undang-undang,
tetapi pemerintah memandang ada kepentingan mendesak sehingga memilih
mengeluarkan Perppu.
Sebab,
Perppu mempunyai posisi yang setara dengan undang-undang dalam hierarki
perundang-undangan.
Ia
menambahkan, pemerintah memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu
ketimbang UU, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.
"Alasan
mendesaknya itu tadi, dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli
hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif
presiden," kata Mahfud.
0 Komentar