Recent in Technology

PERPPU CIPTA KERJA, JALAN TERBAIK DI TENGAH TAHUN POLITIK


 

PERPPU CIPTA KERJA, JALAN TERBAIK DI TENGAH TAHUN POLITIK

 

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

 

Kehadiran Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Penerbitan Perppu tersebut dinilai menjadi solusi di tengah badai dilema setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

 

Terlebih, sejak perumusannya digulirkan, UU Cipta Kerja dapat dikatakan tak pernah lepas dari kontroversi.

 

Bahkan, banyak pihak yang menolak kehadiran aturan tersebut, hingga akhirnya pemerintah tetep mengesahkannya.

 

Jalan terbaik

Kehadiran Perppu Cipta Kerja dinilai menjadi jalan terbaik di tengah tahun politik.

 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan timbul berbagai permasalahan apabila UU Cipta Kerja dipaksakan dilakukan pembahasan ulang di DPR RI.

 

Sebab, jika itu dilakukan, pembahasan ulang tak ubahnya sekadar kejar tayang untuk menutupi kekurangan aturan tersebut.

 

"Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," kata Said dalam siaran pers, Jumat (30/12/2022).

 

"Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," sambung Said.

 

Said menegaskan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh jauh-jauh hari telah mengusulkan pemerintah supaya mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

 

Sejak awal pula, Said menuturkan, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja tak dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama dan bermasalah.

 

Belum nyatakan sikap

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022).

 

Meski menyambut baik Perppu tersebut, Partai Buruh hingga kini belum menyatakan sikap atas keputusan pemerintah itu.

Said menjelaskan, alasan Partai Buruh belum menyatakan sikap lantaran sampai saat ini belum mengetahui isi Perppu tersebut.

 

"Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut," terang Said.

 

Pembangkangan konstitusi

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa menilai Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum.

 

Bahkan, ia menyebut Jokowi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

 

"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor.

 

Viktor menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik.

 

Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

 

"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.

 

"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.

 

Mendesak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena kebutuhan mendesak.

 

Hal ini tak lain untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

 

Ia mengatakan, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

 

Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).

 

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

 

Dari sisi geopolitik, perang antara Ukraina dan Rusia serta konflik geopolitik lainnya masih terus terjadi.

 

Hal ini membuat pemerintah harus menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan perubahan iklim.

 

Karena itu, pemerintah pun menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran regulasi ini akan sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Klaim gugurkan keputusan MK

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, terbitnya Perppu menggugurkan keputusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

 

"Iya dong (status inkonstitusional bersyarat gugur). Begini, ikonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.

 

Mahfud mengatakan, syarat-syarat itu bisa dipenuhi lewat perbaikan undang-undang, tetapi pemerintah memandang ada kepentingan mendesak sehingga memilih mengeluarkan Perppu.

 

Sebab, Perppu mempunyai posisi yang setara dengan undang-undang dalam hierarki perundang-undangan.

 

Ia menambahkan, pemerintah memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu ketimbang UU, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.

 

"Alasan mendesaknya itu tadi, dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden," kata Mahfud.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement