GANJAR DORONG BERAS PREMIUM ANDALAN JATENG
JADI MEREK DAGANG KE SELURUH RI
Gubernur
Jateng Ganjar Pranowo mendorong beras premium andalan Provinsi Jateng menjadi
merek dagang yang tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Beras itu adalah
Rojolele Srinuk asal Kecamatan Delanggu, Klaten, Jateng.
Beras
Rojolele Srinuk telah dimuliakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan),
sehingga masa panen komoditas ini cenderung singkat dan tahan penyakit. Rojolele
Srinuk memiliki keunggulan rasa dan tekstur yang pulen.
Ganjar
mengatakan, para petani lokal di Klaten sudah produktif menghasilkan beras
unggulan Rojolele Srinuk ini. Menurut Ganjar, dengan kualitas apik dan gizi
yang menyehatkan, beras ini bagus dikonsumsi masyarakat Indonesia.
"Hari
ini ketika pemuliaan dari benih-benih yang bagus itu menghasilkan produktivitas
yang tinggi, menurut saya mesti disebarkan. Saya sudah ambil sampelnya, bahkan
teman-teman dari Jakarta ingin me-review, maka saya mintakan, masuk saja,"
kata Ganjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kota Semarang, Jateng, Jumat
(30/12/2022).
Di seluruh
Kabupaten Klaten, para petani telah menanam Rojolele Srinuk di 24 Kecamatan
yang tersebar ke 123 titik. Merek beras ini telah beredar di Pulau Jawa hingga
Bangka Belitung dengan kisaran harga Rp 13.500 sampai Rp 14.500 per kilogram.
Sebab itu,
Ganjar akan menggandeng Dinas Pertanian, Pemerintah Daerah se-Jateng, perguruan
tinggi, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk 'mengepakkan
sayap' beras Rojolele Srinuk ke seluruh wilayah Indonesia. Di samping itu,
Ganjar juga tidak menutup kemungkinan pengembangan produk beras asal Jateng
lainnya
"Dan
yang menarik apa, HAKI-nya diperhatikan. Maka ada jaminan atas Hak Kekayaan
Intelektualnya, sehingga si pembudidaya atau siapa pun memegang patennya itu
akan bisa mendapatkan nilai tambah dari banyak hal," kata Ganjar.
Rojolele
Srinuk telah mendapatkan SK pelepasan dari Kementerian Pertanian (Kementan)
dengan nomor 481/HK.540/C/10/2019. Selain itu, merk ini juga telah mendapat Hak
Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan
Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementan nomor 00551/PPVT/S/2022.
0 Komentar