Recent in Technology

GANJAR DORONG BERAS PREMIUM ANDALAN JATENG JADI MEREK DAGANG KE SELURUH RI


 

GANJAR DORONG BERAS PREMIUM ANDALAN JATENG JADI MEREK DAGANG KE SELURUH RI

 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendorong beras premium andalan Provinsi Jateng menjadi merek dagang yang tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Beras itu adalah Rojolele Srinuk asal Kecamatan Delanggu, Klaten, Jateng.

 

Beras Rojolele Srinuk telah dimuliakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), sehingga masa panen komoditas ini cenderung singkat dan tahan penyakit. Rojolele Srinuk memiliki keunggulan rasa dan tekstur yang pulen.

 

Ganjar mengatakan, para petani lokal di Klaten sudah produktif menghasilkan beras unggulan Rojolele Srinuk ini. Menurut Ganjar, dengan kualitas apik dan gizi yang menyehatkan, beras ini bagus dikonsumsi masyarakat Indonesia.

 

"Hari ini ketika pemuliaan dari benih-benih yang bagus itu menghasilkan produktivitas yang tinggi, menurut saya mesti disebarkan. Saya sudah ambil sampelnya, bahkan teman-teman dari Jakarta ingin me-review, maka saya mintakan, masuk saja," kata Ganjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/12/2022).

 

Di seluruh Kabupaten Klaten, para petani telah menanam Rojolele Srinuk di 24 Kecamatan yang tersebar ke 123 titik. Merek beras ini telah beredar di Pulau Jawa hingga Bangka Belitung dengan kisaran harga Rp 13.500 sampai Rp 14.500 per kilogram.

 

Sebab itu, Ganjar akan menggandeng Dinas Pertanian, Pemerintah Daerah se-Jateng, perguruan tinggi, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk 'mengepakkan sayap' beras Rojolele Srinuk ke seluruh wilayah Indonesia. Di samping itu, Ganjar juga tidak menutup kemungkinan pengembangan produk beras asal Jateng lainnya

 

"Dan yang menarik apa, HAKI-nya diperhatikan. Maka ada jaminan atas Hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga si pembudidaya atau siapa pun memegang patennya itu akan bisa mendapatkan nilai tambah dari banyak hal," kata Ganjar.

 

Rojolele Srinuk telah mendapatkan SK pelepasan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nomor 481/HK.540/C/10/2019. Selain itu, merk ini juga telah mendapat Hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementan nomor 00551/PPVT/S/2022.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement