CEGAH ANCAMAN GLOBAL, JOKOWI TERBITKAN PERPU
CIPTA KERJA
Kejaksaan
Agung (Kejagung) bakal menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi
Presiden Joko Widodo untuk menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy
Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa
yang diberikan oleh Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kita
menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap
menyiapkan JPN," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).
"Kalau
kita sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau
tidak turut sebagai tergugat. Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari
Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," sambungnya.
Dilansir
dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo
mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah
teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan
tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam
petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan
Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:
71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi
Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta
juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan
kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum
tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.
0 Komentar