PPKM DICABUT, JOKOWI PASTIKAN INSENTIF PAJAK
DAN BANSOS TETAP DI LANJUTKAN
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) dicabut. Jokowi menyatakan PPKM resmi berakhir per hari ini.
Dia
menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin
terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Setelah
mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat
pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah
memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat
(30/12/2022).
Meski status
PPKM dicabut, Jokowi memastikan sejumlah program bantuan pemerintah saat PPKM
dijalankan masih tetap berlanjut. Salah satunya program bantuan sosial (bansos)
dan bantuan obat-obatan COVID-19 dalam rangka pandemi Covid-19.
"Meski
PPKM dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, meski PPKM dicabut bansos akan
dilanjutkan di 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tersedia di faskes
yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan tetap
dilanjutkan." katanya.
Sebelumnya
Jokowi memang sempat menyinggung rencana pencabutan status PPKM. Hal ini
didasari kasus pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
PPKM
diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat
masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level,
mulai level 1 hingga level 4.
0 Komentar