Mantan
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatannya terhadap Presiden
Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya,
Ferdy Sambo telah membuat kehebohkan karena menggugat Jokowi dan Listyo Sigit
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun
Ferdy Sambo mendadak mencabut laporan tersebut.
Pencabutan
laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat
(30/12/2022).
"Secara
resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian
Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman
Hanis, dilansir dari Suara.com.
Meski
mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal
Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.
Namun,
Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak
mencabut gugatan.
"Dengan
segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak
tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Untuk
diketahui, Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy
Sambo menggugat kedua petinggi negara tersebut karena tidak terima dipecat dari
Polri.
Gugatan
itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan
terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Keterangan
tersebut tertera di laman resmi PTUN Jakarta dan telah teregistrasi dengan
nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam
gugatannya, Ferdy Sambo mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, di
antaranya, pertama, mengabulkan semua tuntutannya.
Kedua, meminta
PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.
71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi
Polri, tanggal 26 September 2022, sebagai kebjakan tidak sah.
Ketiga, memerintahkan
Kapolri Jenderal Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan
kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
0 Komentar