SAMBO DIDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA HINGGA
HALANGI PENYELIDIKAN KASUS BRIGADIR J
Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo
untuk kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada
Senin (17/10/2022).
Persidangan diselenggarakan dengan
agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus
obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian
Yosua.
Dalam perkara pembunuhan berencana,
Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, dalam perkara obstruction of
justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diancam
pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut rangkuman sidang dakwaan Ferdy
Sambo.
1. Berawal dari
klaim pelecehan
Cerita bermula dari klaim pelecehan
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J
di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri
lantas menelepon suaminya pada Jumat (8/7/2022) dini hari. Sambil menangis, dia
mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang
berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima
telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang
sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua
Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala
keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa
Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri
Candrawathi," tuturnya.
Mendengar cerita istrinya, Sambo
seketika marah ke Yosua. Namun, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi
siapa pun terkait peristiwa ini.
Putri mengaku takut akan terjadi
peristiwa yang tidak diinginkan lantaran Brigadir J punya senjata. Selain itu,
tubuh Brigadir J juga lebih besar dibandingkan ajudan-ajudan lain yang saat itu
mendampingi Putri di rumah Magelang.
"Saksi Ferdy Sambo menyetujui
permintaan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dan terdakwa Putei Candrawathi
meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di
Magelang setelah tiba di Jakarta," ucap jaksa.
Pagi harinya, Putri bersama Brigadir J,
Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
bertolak dari Magelang kembali ke Jakarta. Setibanya rombongan di Ibu Kota,
Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
2. Suruh Ricky,
lalu Richard
Perencanaan pembunuhan disusun di rumah
pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau
Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat
mental jika harus menembak Yosua.
Mendengar penolakan itu, Sambo
memerintahkan Richard Eliezer. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan
kesediaannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan
niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu,
'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy
Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan
kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
3. Eksekusi
Brigadir J
Jaksa juga mengungkap detik-detik
penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta
Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Mulanya, di ruang tengah lantai satu
rumah itu, telah berkumpul Sambo bersama Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Oleh Sambo, Kuat diperintahkan untuk
memanggil Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah. Keduanya pun menurut.
Begitu Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo
seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung
memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu
mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi
berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Usai mendorong Yosua, Sambo
memerintahkan Brigadir J berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti
perintah Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung
mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok
kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua
Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan
dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa
ini?'," lanjutnya.
Tak menjawab pertanyaan Brigadir J,
Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat!
Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.
Bharada E yang sebelumnya telah
menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api
Glock-17 ke arah Brigadir J.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu
sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak
darah.
Yosua tak seketika tewas. Mengetahui
itu, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia
dipastikan tak bernyawa.
"Untuk memastikan benar-benar tidak
bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam
menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala
bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban
meninggal dunia," kata jaksa.
Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan
Yosua ke pistol milik anak buahnya itu. Dengan mengenakan sarung tangan hitam,
Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah.
Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa
baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.
4. Janjikan uang
Setelah penembakan, Sambo menjanjikan
sejumlah uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Uang itu sempat diberikan dua hari
setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah
pribadinya di Jalan Saguling, sebelum akhirnya diambil kembali.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan
amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky
Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan
Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara
Rp 1 miliar," kata jaksa.
"Amplop yang berisikan uang
tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan
pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Kendati menarik uang kembali tersebut,
Sambo memberikan ponsel merek Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah
untuk mengganti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Kemudian saat itu saksi Putri
Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada
saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat
Ma'ruf," kata jaksa.
5. Rusak CCTV
Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Yosua, Sambo juga didakwa menghalang-halangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu
memerintahkan anak buahnya merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP
penembakan dengan cara mengganti DVR, juga menghapus file rekaman CCTV.
Sambo juga sempat mewanti-wanti anak
buahnya yang mengetahui isi dari rekaman CCTV asli di rumah dinasnya tak
membocorkan rekaman tersebut.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo
meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut
dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," ujar jaksa.
6. Keberatan
Mendengar dakwaan jaksa itu, Sambo
mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam surat eksepsinya, Sambo dan tim
kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang atau obscuur libel.
Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.
Salah satu kronologi peristiwa dalam
surat dakwaan yang dianggap hanya bersumber dari keterangan satu saksi terkait
perintah Sambo menembak Brigadir J.
"Uraian tersebut di atas yang
disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu
keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah
melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan," ujar pengacara
Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Penuntut Umum menggunakan
keterangan satu saksi ini tanpa memperhatikan kesesuaian dengan keterangan
saksi dan alat bukti lainnya" katanya melanjutkan.
Menurut Bobby, dakwaan tersebut membuat
jalannya sidang perkara akan bias dan tendensius serta merugikan kepentingan
hukum Ferdy Sambo.
Untuk menguatkan hipotesis tersebut, tim
kuasa hukum Sambo mengutip kronologi dalam surat dakwaan soal keterangan
Richard Eliezer yang menyebut bahwa Sambo memerintahkan Bharada E cepat-cepat
menembak Yosua.
Bobby mengatakan, dalil bahwa Sambo
memerintahkan Bharada E menembak hanya muncul dalam BAP Bharada E.
"Sementara, dalam BAP Terdakwa
(butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP Saksi Kuat
Ma'ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling
bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa 'hajar Cad!'," ujar
Bobby.
Oleh karenanya, dakwaan penuntut umum
dinyatakan tidak terang atau obscuur libel.
0 Komentar