JOKOWI RESMI SUDAHI MASA BAKTI ANIES
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan
Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 100/P Tahun 2022. Keppres itu dibacakan sebelum Heru Budi
Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
"Mengesahkan pemberhentian dengan
hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu,
saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan
2017-2022," kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah
dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin
(17/10).
Setelah itu, Mendagri Tito Karnavian
melantik Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan dilakukan dengan
pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, akan
memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya," ucap Tito diikuti Heru pada pelantikan yang
dilaksanakan Senin (17/10).
Anies telah menuntaskan masa jabatan
sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Ia terpilih setelah memenangkan
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Saat itu, ia berpasangan dengan Sandiaga
Uno. Mereka menumbangkan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot
Syaiful Hidayat.
0 Komentar