Pemerintah melalui Kementerian Energi
Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk
meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang
mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat
sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.
“Pagu kegiatan infrastruktur tahun
anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker
[Rapat Kerja] sebesar Rp1,86 trilun. Biaya infrastruktur tersebut akan
digunakan untuk pembagian converter kit untuk nelayan dan petani, bantuan
pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS)/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Penerangan Jalan
Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian
modern clean energy cooking services,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip
dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (23/09/2023).
Dari anggaran infrastruktur yang
tersedia, Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk meningkatkan volume
dan anggaran untuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari tahun anggaran
sebelumnya, 2022 sebesar 80 ribu sambungan rumah (SR) menjadi 83 ribu SR pada
tahun anggaran mendatang, 2023.
“Bantuan pasang baru listrik untuk
masyarakat kurang mampu sebanyak 83 ribu SR dengan total anggaran Rp201,65
miliar,” ujar Arifin.
Kementerian ESDM dan DPR RI juga
menyepakati anggaran pembangunan PLTS terpadu/PLTMH di daerah 3T (terdepan,
terluar, tertinggal) sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar
dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran
Rp500,45 milyar.
Menteri ESDM pun mengucapkan terima
kasih atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan berkomitmen untuk segera
melaksanakan proses lelang pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) agar
segera dapat dilaksanakan pembangunannya sehingga masyarakat dapat menerima
manfaatnya.
“Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar
tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen
kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun
2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan
masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya,” pungkas Arifin.
Sebagai informasi, BPBL adalah bantuan
pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi
tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya
penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian
token listrik perdana.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan
Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah
Tangga Tidak Mampu yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022.
Dalam peraturan ini juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah
tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili
di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN
(Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain itu, penerima juga harus sudah
terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
berdomisili di daerah 3T, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau
pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
0 Komentar