Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu melontarkan amarahnya lantaran layanan Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu mengemukakan imigrasi sebagai fasilitator pembangunan nasional terus berupaya memberikan kemudahan bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurutnya, investor khususnya penjamin penanam modal asing perlu memahami bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mensyaratkan batas minimum dana investasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, imigrasi pun telah memberikan kemudahan.
"WNA yang berkedudukan sebagai direksi atau komisaris dan berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA [rencana penggunaan tenaga kerja asing]/IMTA [ijin mempekerjakan tenaga kerja asing] dan dapat menggunakan ITAS investor," kata Pramella dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).
Adapun ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut:
Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000
Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000
"Kami tegaskan pula bahwa WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan boleh berkegiatan karena posisi dia sebagai direksi/komisaris memiliki kewenangan, tanggung jawab serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan," kata Pramella
"Tentu yang bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik," lanjutnya.
Sementara itu, WNA yang menjabat direksi/komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan nilai di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja. Maka dari itu, pada saat pengurusannya TKA wajib menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun pengajuan rangkap jabatan ke kantor imigrasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terpenuhinya dokumen persyaratan. Jika permohonan rangkap jabatan diajukan karena jabatannya didapatkan pada periode yang hampir bersamaan, maka bisa dilayani dengan hanya satu permohonan.
"Kami juga mengimbau agar Penanggung Jawab atau Penjamin melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama setelah menerima Bukti Pengantar Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan," tandasnya.
0 Komentar