Presiden Joko Widodo memerintahkan
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di
pusat dan daerah.
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional
dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah
dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor
bakar.
"Penggunaan kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas
operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau
konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa
pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara, pendanaan untuk percepatan
pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang
sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres 7/2022 ditujukan kepada para
menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan,
Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian,
pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
"Mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas
operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.
"Dan/atau kendaraan perorangan
dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan
dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah saat ini," lanjut bunyi diktum tersebut.
0 Komentar