Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi
pensiun pada tahun 2024 nanti. Jokowi akan digantikan oleh Presiden RI baru
yang bakal terpilih dalam Pilpres yang terselenggara dalam dua tahun mendatang.
Sebagaimana pejabat tinggi negara
lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan
tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI
diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan
Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku
hingga saat ini dan belum mengalami revisi. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1
menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya
pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji
pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji
presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain
presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden
yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan
wakil presiden.
Sebagai informasi saja, gaji pejabat
tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000
per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR
dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni
sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk
gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan
tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil
presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Yang membedakan dengan haknya setelah
dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.
Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan
sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil
Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Tunjangan mantan
Presiden
Setelah pensiun dari jabatannya,
presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara
untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan
diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat
berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan
Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100
persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
·
Biaya rumah
tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
·
Seluruh
biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
·
Diberikan
sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
·
Mobil dinas
·
Fasilitas
pengamanan dari Paspampamres
Hak mantan Wakil
Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100
persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
·
Biaya rumah
tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
·
Seluruh
biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
·
Diberikan
sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
·
Mobil dinas
·
Fasilitas pengamanan
dari Paspampamres
0 Komentar