Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira
aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
Presiden
menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau
penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo,
Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022).
“Saya
melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat
bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-Undang
TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI
ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas
persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan
Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor,
Jumat (05/08/2022).
0 Komentar