Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan
pemerintah bakal memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan total anggaran
sebesar Rp 24,17 triliun.
Bansos tersebut disalurkan sebagai
bentuk pengalihan subsidi BBM.
Jokowi berharap, penyaluran Bansos ini
nantinya akan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga sebagai dampak
dinaikkannya harga BBM.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui
cuitan di akun Twitternya, Senin (29/8/2022).
"Pemerintah akan menyalurkan
sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan
subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
Saya berharap agar bantuan sosial ini
dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai
kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.
Jokowi kemudian merinci bansos yang
diberikan.
Dikatakan Jokowi, bansos pertama yakni
sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima
manfaat.
Anggarannya sebesar Rp 12,4 triliun.
Bansos selanjutnya yakni untuk 16 juta
pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dimana para pekerja
itu akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu.
"Sebanyak Rp12,4 triliun akan
disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan 4 kali
kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Lalu, Rp9,6 triliun disalurkan
kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, masing-masing
Rp600 ribu," tulisnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan,
akan diberima pula bansos dari pemerintah daerah dalam bentuk subsidi
transportasi kepada angkutan umum, ojek dan nelayan.
"Selanjutnya, pemerintah daerah
akan menggunakan anggaran 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi
Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Dana Rp2,17 triliun
ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek,
sampai nelayan," tulisnya.
Diketahui, saat ini pemerintah bersiap
untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
Namun, hingga saat ini belum ada
keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan harga BBM subsidi.
Dieksekusi pekan
ini
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet,
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan senada dengan keterangan
Jokowi.
Bansos sebesar Rp 24,17 triliun itu
merupakan bansos tambahan sebagai bentuk kompensasi pengalihan harga BBM.
“Total bantalan sosial yang tadi
ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada
minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi
tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu,
Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang
dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Menkeu memaparkan, pemerintah akan
menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT)
dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga
penerima manfaat (KPM).
BLT ini disalurkan oleh Kementerian
Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga
penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang
akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam
hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan
Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan
alokasi anggaran Rp9,6 triliun.
Bantuan yang akan disalurkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta
pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan
kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per
bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6
triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk
teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja
tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda)
diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU
(Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di
sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi
angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, pemda juga diminta untuk
melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.
0 Komentar