Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun
2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Direktur
Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa
ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.
Kemendagri
melalui Safrizal meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab
beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.
“Akhir-akhir
ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya
penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis,
Selasa.
“Beberapa
daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta,
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota
Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,”
lanjutnya.
Safrizal
menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke
level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.
Sementara itu,
di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah.
“Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan
hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada
di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi
Kabupaten Sorong,” jelas Safrizal.
0 Komentar