Recent in Technology

ADA 4 WILAYAH BARU, JOKOWI SEGERA BUAT PERPPU TENTANG PEMILU



Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Latar belakangnya, ada empat wilayah baru, yakni Ibu Kota Negara (IKN), provinsi baru Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang akan menyelenggarakan Pemilu 2024.

 

Sementara itu, UU Pemilu yang ada saat ini diterbitkan ketika empat wilayah itu belum ada.

 

"(Revisi UU Pemilu) tidak bisa berlama-lama lagi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

 

"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran. Jadi memang harus segera, sehingga kalau menurut saya sih lebih baik (direvisi lewat) Perppu saja," ucap perempuan yang disapa Ninis ini.

 

Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dikhawatirkan bakal memakan banyak waktu, karena setiap fraksi di parlemen jadi membawa kepentingannya masing-masing dalam UU Pemilu.

 

Sementara itu, KPU perlu cepat bergerak. Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.

 

Khoirunnisa menyebut, ada beberapa poin saja dalam UU Pemilu yang perlu diubah dalam waktu dekat, yakni terkait Pemilu 2024 di 4 wilayah tadi dan agar KPU bisa segera bergerak.

 

Jokowi dinilai hanya perlu merevisi ketentuan UU Pemilu soal daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi yang praktis akan berubah usai munculnya IKN dan 3 provinsi baru di Papua serta mengatur soal DPRD provinsi di Papua.

 

"Di UU Pemilu disebutkan, suatu daerah itu paling sedikit alokasi kursi DPR-nya 3, dan provinsi baru mendapatkan jatah 3 kursi. Papua itu sekarang kursinya 10. Kalau dia mekar jadi 3 provinsi baru dan diambil masing-masing 3 kursi dari provinsi induknya, artinya Papua (induk) tinggal sisa 1. Sementara di UU itu, kursi minimal 3," terang Khoirunnisa.

 

"IKN juga, kursinya apakah mengambil di Kalimantan Timur atau menambah 3 lagi? Apakah Kursi DPR mau ditambah 12 kursi?" kata dia.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement