Presiden Joko
Widodo diharapkan segera meneken peraturan pengganti undang-undang (Perppu)
sebagai revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Latar
belakangnya, ada empat wilayah baru, yakni Ibu Kota Negara (IKN), provinsi baru
Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang akan menyelenggarakan
Pemilu 2024.
Sementara itu,
UU Pemilu yang ada saat ini diterbitkan ketika empat wilayah itu belum ada.
"(Revisi
UU Pemilu) tidak bisa berlama-lama lagi," ujar Direktur Eksekutif Perludem
Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
"Partai
politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di
IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran. Jadi memang harus segera,
sehingga kalau menurut saya sih lebih baik (direvisi lewat) Perppu saja,"
ucap perempuan yang disapa Ninis ini.
Revisi UU
Pemilu secara terbuka di DPR RI dikhawatirkan bakal memakan banyak waktu,
karena setiap fraksi di parlemen jadi membawa kepentingannya masing-masing
dalam UU Pemilu.
Sementara itu,
KPU perlu cepat bergerak. Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus
2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan
di seluruh provinsi.
Khoirunnisa
menyebut, ada beberapa poin saja dalam UU Pemilu yang perlu diubah dalam waktu
dekat, yakni terkait Pemilu 2024 di 4 wilayah tadi dan agar KPU bisa segera
bergerak.
Jokowi dinilai
hanya perlu merevisi ketentuan UU Pemilu soal daerah pemilihan (dapil) serta
alokasi kursi yang praktis akan berubah usai munculnya IKN dan 3 provinsi baru
di Papua serta mengatur soal DPRD provinsi di Papua.
"Di UU
Pemilu disebutkan, suatu daerah itu paling sedikit alokasi kursi DPR-nya 3, dan
provinsi baru mendapatkan jatah 3 kursi. Papua itu sekarang kursinya 10. Kalau
dia mekar jadi 3 provinsi baru dan diambil masing-masing 3 kursi dari provinsi
induknya, artinya Papua (induk) tinggal sisa 1. Sementara di UU itu, kursi
minimal 3," terang Khoirunnisa.
"IKN
juga, kursinya apakah mengambil di Kalimantan Timur atau menambah 3 lagi?
Apakah Kursi DPR mau ditambah 12 kursi?" kata dia.
0 Komentar