Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
(Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi
Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan
Persalinan. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli
2022.
Peraturan
yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam
rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria
fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk
mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program
Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program
Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden.
Instruksi ini
ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain itu,
Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.
Kepada Menko
PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara
berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selanjutnya,
Menkes diinstruksikan untuk:
a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata
cara pembayaran klaim Program Jampersal
c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan
bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah
d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi
layanan program Jampersal
e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS
Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah
terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang
ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
f. melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal
g. berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal
yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
h. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes
dengan sistem informasi BPJS Kesehatan
i. melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program
Jampersal kepada Kemenko PMK.
Kemudian
Mendagri diinstruksikan untuk:
a. memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan
keluarganya
b. menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data
kepesertaan Program Jampersal
c. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program
Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi
peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
d. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan
sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung
Program Jampersal.
“Menteri
Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan
sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan
Kesehatan secara berkala dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal
sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan
dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
bunyi Inpres.
Instruksi
selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:
a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru
lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin,
nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes
d. menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada
pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai
peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III
e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program
Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes
f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko
PMK.
Kepada
para gubernur diperintahkan untuk:
a. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program
Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi
peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber
daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program
Jampersal
c. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Terakhir,
kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:
a. mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin
dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Di dalam
Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses
pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir
melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan
sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal
yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari
tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Inpres 5/2022
ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
0 Komentar