Recent in Technology

PRABOWO DIGUGAT GARA-GARA NUNGGAK BAYAR SAHAM RP 52 MILIAR


 

PRABOWO DIGUGAT GARA-GARA NUNGGAK BAYAR SAHAM RP 52 MILIAR

 

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham. Prabowo digugat lantaran disebut belum melunasi pembayaran jual beli saham Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia sebesar Rp 52 miliar.

 

Gugatan itu dilayangkan oleh Djohan Teguh Sugianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

 

Kuasa hukum Djohan, Fajar Marpaung menjelaskan, perjanjian jual beli saham antara Djohan dan Prabowo bermula pada 2011 lalu. Di mana, Djohan sebagai pemilik saham Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia bersepakat menjual sahamnya kepada Prabowo senilai Rp 140 miliar.

 

Dalam perjanjian jual beli saham itu, Prabowo memberikan uang muka kepada Djohan sebesar Rp 24 miliar. Uang muka tersebut dicicil Rp 2 miliar selama 58 kali tiap bulan dengan masa jatuh tempo 31 Juli 2016.

 

"Mereka bersepakat 20 persen (saham) punya kami Rp 140 miliar, itu dituangkan dalam perjanjian pembelian penjualan saham bersyarat antara pak Prabowo dan Pak Djohan," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (10/3/2019).

 

Kemudian keduanya bersepakat membuka rekening penampungan di BNI untuk menampung pembayaran setiap bulan yang dilakukan oleh Prabowo. Namun, kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh Prabowo, sebab pada 2015 BNI melaporkan bahwa Prabowo terakhir melakukan pembayaran pada Januari 2015 dan baru masuk sekitar RP 88 miliar.

 

"Ternyata belum lunas. Pak Prabowo baru bayar Rp 88 miliar. Jadi itu pun informasi dari BNI januari 2015, setelah itu tidak mengangsur lagi. Total kewajiban belum diangsur Rp 52 milar atau yang belum diluansi oleh Pak Prabowo ketika jatuh tempo," terang Fajar.

 

Melihat ketidakberesan tersebut, akhirnya pihaknya melayangkan surat teguran kepada Prabowo untuk segera melunasi pembayaran. Namun, lagi-lagi disampaikan Fajar, Prabowo tidak merespon itikad baik tersebut.

 

"Desember 2016 menegur Pak Plrabowo mengingatkan karena belum melunasi kewajiban, 2017 juga kita ingatkan tidak direspon juga. Hampir sebanyak 5 kali mensomasi Pak Prabowo menegur melaksanakan kewajibannya sampai awal 2018 sudah 5 kali belum ada respons dengan baik," tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement