MOMEN ANIES DISORAKI RIBUAN BURUH AGAR
BERHENTI BOHONG TERUS
Gubernur DKI
Jakarta, Anies Baswedan didemo ribuan buruh pada Senin 29 November 2021.
Ribuan
pekerja itu mendatangi Balai Kota dengan satu target yaitu, mendesak Anies membatalkan
penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
Pada
kesempatan berbeda, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal meminta Anies Baswedan berhenti berbohong.
Hal ini
terkait pernyataan Anies Baswedan soal program-program Pemprov DKI yang bisa
memangkas pengeluaran para buruh.
Tuntutan
agar penetapan UMP DKI Jakarta 2022 dicabut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi
menyatakan UU Cipta Kerja, inkonstitusional.
Diketahui,
UU Ciptaker menjadi dasar penetapan besaran Upah Minimum.
Said Iqbal
menyebut, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 bahkan tak mencukupi untuk membayar
toilet umum.
KSPI DKI
Jakarta mengaku akan turun dengan kekuatan penuh.
Hal ini
sesuai dengan arahan Ketua KSPI Said Iqbal yang menyebut bahwa ribuan buruh
akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk protes soal UMP 2022.
"KSPI
akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka
terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan
inkonsitusional oleh MK," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam
keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.
Sebagai
informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan
hasil uji formil.
"KSPI
DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan
formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.
Kamar Dagang
dan Industri DKI Jakarta sebelumnya mengimbau serikat pekerja tidak melakukan
mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
2022 yang tak signifikan.
"Kalau
kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu
buat saya merugikan semua.
Bukan buat
pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," jelas Ketua Kadin DKI
Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).
"Imbauan
saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada
pekerjanya, untuk tidak melakukan itu.
Kalau toh
mereka melakukan mereka akan kena sanksi.
Harapan saya
begitu," kata Dewi.
Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Jumlah itu
hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan
yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak
terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui beleid anyar itu,
penghitungan UMP sudah baku.
Pintu
negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini
dilakukan otomatis tertutup.
Sebab, dalam
menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat
tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.
Pemerintah
daerah hanya dapat mengikuti formulasi perhitungan upah sesuai yang digariskan
pemerintah pusat.
Stop
Berbohong
"Sudahlah
enggak usah bohong terus, Pak Gubernur.
(Bilangnya)
'kami akan terus bantu dengan program-program lain, KJP (Kartu Jakarta Pintar)
anak-anak buruh gratis.
Naik
Transjakarta anak-anak buruh gratis," kata Said Iqbal dalam konferensi
pers daring, Senin (22/11/2021).
"Bapak
cek saja, tahun lalu yang janjinya sama--ini juga berlaku buat semua gubernur
yang lain.
Kan Bapak
janji begitu juga itu sudah tahun kemarin.
0 Komentar