Recent in Technology

MOMEN ANIES DISORAKI RIBUAN BURUH AGAR BERHENTI BOHONG TERUS


 

MOMEN ANIES DISORAKI RIBUAN BURUH AGAR BERHENTI BOHONG TERUS

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didemo ribuan buruh pada Senin 29 November 2021.

 

Ribuan pekerja itu mendatangi Balai Kota dengan satu target yaitu, mendesak Anies membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

 

Pada kesempatan berbeda, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Anies Baswedan berhenti berbohong.

 

Hal ini terkait pernyataan Anies Baswedan soal program-program Pemprov DKI yang bisa memangkas pengeluaran para buruh.

 

Tuntutan agar penetapan UMP DKI Jakarta 2022 dicabut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja, inkonstitusional.

 

Diketahui, UU Ciptaker menjadi dasar penetapan besaran Upah Minimum.

 

Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 bahkan tak mencukupi untuk membayar toilet umum.

 

KSPI DKI Jakarta mengaku akan turun dengan kekuatan penuh.

 

Hal ini sesuai dengan arahan Ketua KSPI Said Iqbal yang menyebut bahwa ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk protes soal UMP 2022.

 

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.

 

Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.

 

"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.

 

Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta sebelumnya mengimbau serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tak signifikan.

 

"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua.

 

Bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," jelas Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).

 

"Imbauan saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada pekerjanya, untuk tidak melakukan itu.

 

Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi.

 

Harapan saya begitu," kata Dewi.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

 

Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.

 

Kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui beleid anyar itu, penghitungan UMP sudah baku.

 

Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan otomatis tertutup.

 

Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.

 

Pemerintah daerah hanya dapat mengikuti formulasi perhitungan upah sesuai yang digariskan pemerintah pusat.

 

Stop Berbohong

 

"Sudahlah enggak usah bohong terus, Pak Gubernur.

 

(Bilangnya) 'kami akan terus bantu dengan program-program lain, KJP (Kartu Jakarta Pintar) anak-anak buruh gratis.

 

Naik Transjakarta anak-anak buruh gratis," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

 

"Bapak cek saja, tahun lalu yang janjinya sama--ini juga berlaku buat semua gubernur yang lain.

 

Kan Bapak janji begitu juga itu sudah tahun kemarin.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement