Recent in Technology

ANIES GAGAL MEMBANGUN RUMAH DP NOL HINGGA MENJADI KASUS KORUPSI

                               


 

ANIES GAGAL MEMBANGUN RUMAH DP NOL HINGGA MENJADI KASUS KORUPSI

 

Salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah program rumah DP 0 rupiah yang pengadaan lahannya diserahkan pada PD Sarana Jaya. Namun belakangan, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, malah main mata melakukan korupsi.

 

Yoory saat ini masih duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa KPK pada Kamis, 10 Februari 2022, telah menuntut Yoory dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

 

Saat menyampaikan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menilai PD Sarana Jaya telah gagal mengemban amanah Anies terutama dalam hal pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah. Perkara korupsi yang menjerat Yoory sendiri sebenarnya berkaitan dengan pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur, tetapi urusan lahan itu disebut terkait program rumah DP 0 rupiah.

 

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 rupiah yang merupakan janji kampanye gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI periode 2017 sampai 2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," ujar jaksa KPK Takdir Suhan.

 

Yoory, saat menjabat Dirut Sarana Jaya, disebut memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar yang berkaitan pembelian lahan Munjul. Warga DKI Jakarta, kata Jaksa, amat terdampak kasus ini.

 

"Oleh karenanya, adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut, bukan saja telah merugikan keuangan negara. Namun secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai, padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," kata Takdir.

 

Perbuatan Yoory Corneles dinilai pantas diadili untuk memulihkan aset negara. Selain itu, hukuman penjara diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat dan pihak swasta yang korupsi.

 

Pasal-pasal yang diyakini dilanggar Yoory yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, di mana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruh adalah Rp 152,5 miliar," kata jaksa Takdir.

 

"Dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement