SK PERHUTANAN DIBAGIKAN, JOKOWI BERI KEPASTIAN
SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK)
Perhutanan Sosial adalah upaya pemerintah dalam memberi kepastian kepada
masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
Hal tersebut
disampaikan Presiden usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta SK
Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo,
Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/03/2023).
“Kepastian
mengenai penggarapan lahan di lahan Perhutani, sehingga diterbitkan SK
Perhutanan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial itu juga memberikan kepastian
kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” ujar Presiden.
Presiden
juga meminta agar masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri.
yaitu memadukan penanaman pohon kayu-kayuan dengan komoditas pertanian.
“Ada tanaman
kerasnya, pohon kerasnya, misalnya jati atau mahoni, tapi juga ada tanaman
jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya, ketela rambat. Saya kira memang harus
seperti itu,” ujarnya.
Pada
kesempatan itu, Kepala Negara juga bersyukur karena pemerintah melalui
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah
menyelesaikan permasalahan reforma agraria, khususnya ada di Blora, dengan
penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.
“Jadi sudah
diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, rampung, itu yang patut kita syukuri,”
tandasnya.
0 Komentar