GANJAR PRANOWO TITIPKAN PESAN KEPADA PENERIMA
SERTIFIKAT TANAH
Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan tiga pesan kepada warga dan kelompok
tani penerima sertifikat tanah, Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di Desa Gabusan, Kabupaten Blora, Jumat
(10/3/2023).
Ganjar yang
mendampingi Presiden RI Joko Widodo pada acara penyerahan sertifikat tanah,
berharap para penerima bisa segera memanfaatkan lahan dengan baik. Selain itu,
konflik pertanahan sekitar hutan di Wonorejo, Cepu, juga diselesaikan.
“Alhamdulillah
bisa selesai karena Pak Bupati kemarin segera nulis surat, kita juga
mempercepat, dan respon ATR/BPN juga cepat,” ucapnya.
Ganjar
berpesan kepada para penerima sertifikat tanah, SK Perhutanan Sosial dan TORA
di Jawa Tengah, supaya memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif. Sehingga
dapat meningkatkan perekonomian.
“Masyarakat
kan bisa mengakses, akseslah dengan baik untuk menumbuhkan ekonomi,” ujarnya.
Pesan kedua,
lanjut Ganjar, pemerintah dalam hal ini Perhutani, akan terus mendampingi
masyarakat dan kelompok tani.
“Ketiga
tentu saja konservasinya jangan lupa, sehingga dari sisi tutupan dan lahan yang
digunakan untuk kebutuhan ekonominya, bisa dipadukan,” tandasnya.
Turut
mendampingi Presiden Jokowi di antaranya Menteri ATR RI/BPN Hadi Tjahjanto dan
Wamen ATR RI/BPN Raja Juli Antoni. Kemudian Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar,
Menseskab RI Pramono Anung. Hadir pula Bupati dan Forkopimda Blora, serta
sejumlah kepala daerah di Jateng dan Jatim.
Dalam
sambutannya, Presiden Jokowi mengaku senang karena konflik tanah yang terjadi
di Blora sejak 1947, bisa diselesaikan pada tahun ini. Bahkan dari total 1.160
penerima, sebanyak 1.043 di antaranya sudah menerima sertifikat.
“Hari ini
ternyata masalahnya bisa diselesaikan, meskipun dari 1.160 sertifikat, ini yang
sudah jadi 1.043, sudah selesai. Disyukuri ngoten lho mpun rampung,” ujar
Jokowi.
Sertifikat
tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemda. Jokowi
mengatakan, sertifikat itu berlaku 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20
tahun, kemudian diperbarui 30 tahun lagi.
“Untuk yang
hutan sosial, sudah semuanya. Saya hanya titip panjenengan sudah diberi SK-nya,
tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan. Bisa
ditanami jagung dan Jati, jagung dan mahoni, didiskusikan saja supaya semuanya
bisa berjalan beriringan,” tandasnya
0 Komentar