Recent in Technology

SATU LAGI! RUED JAKARTA, TAK RAMPUNG DI 5 TAHUN KEPEMIMPINAN ANIES BASWEDAN

                 


 

SATU LAGI! RUED JAKARTA, TAK RAMPUNG DI 5 TAHUN KEPEMIMPINAN ANIES BASWEDAN

 

DKI Jakarta paling tertinggal soal Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, Jakarta lah yang sampai saat ini belum menetapkan RUED-nya. Sementara Jawa Tengah, adalah yang pertama kali menetapkan RUED melalui peraturan daerah pada 2018, setahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disahkan. Berikutnya Jawa Barat pada tahun 2019, Jawa Timur di tahun 2020 dan yang terakhir, Banten.

 

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), rancangan peraturan daerah Jakarta tentang RUED, masih pada tahap pembahasan dengan DPRD. Padahal, RUEN yang menjadi dasar penyusunan RUED telah terbit sejak kurang lebih 6 tahun lalu, yakni 2017.

 

Sekilas tentang pembentukan RUED untuk tiap daerah. Merupakan amanat RUEN sebagai turunan dari Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang berpangkal pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.

 

RUED merupakan rencana pengelolaan energi daerah. Di dalamnya terdiri atas kondisi energi serta proyeksi mendatang energi suatu daerah, visi-misi dan sasaran energi, serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi.

 

Singkatnya, RUED berbicara tentang acuan dalam upaya pemenuhan energi daerah. Secara nasional, posisi RUED penting, sebagai bentuk peran daerah dalam mendukung terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi. Dalam RUED pula, kadar dukungan daerah terhadap wacana transisi energi Indonesia tercermin.

 

Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, Jakarta bukanlah daerah penghasil migas, atau mungkin memiliki potensi energi terbarukan yang besar. Berbeda dengan ketiga daerah tersebut. Yang merupakan daerah penghasil migas serta memiliki potensi sumber energi terbarukan yang besar. Sehingga urgensi RUED setiap daerah dikatakan berbeda.

 

Meski begitu, bukan berarti hal tersebut menjadi pembenaran belum ditetapkannya RUED di suatu daerah.  Apalagi, RUEN telah bertahun-tahun disahkan.

 

Memang, penetapan RUED butuh keberpihakan kepala daerah. Sebagaimana Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Atau Soekarwo dan Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur.

 

Sayangnya, kepemimpinan kepala daerah Jakarta tak mencerminkan keberpihakan itu. Padahal, ketika RUEN disahkan pada 2017, Jakarta memiliki kepala daerah baru, Anies Baswedan, yang menang bersama wakil gubernurnya, Sandiaga Uno, dari lawannya, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

 

Kemenangan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno resmi diumumkan KPU DKI Jakarta pada 7 Mei 2017. Dengan perolehan pilkada putaran kedua sebanyak 3.240.987 suara atau 57,96 persen dari pasangan Basuki-Djarot.

 

Anies dilantik sebagai gubernur di Istana Negara, oleh Presiden Joko Widodo, 5 bulan kemudian. Namun sejak resmi menjabat sebagai gubernur, dan selama 5 tahun kepemimpinannya yang telah berakhir 2022 lalu, RUED Jakarta belum juga ditetapkan.

 

Progres penetapan RUED Jakarta bahkan tertinggal secara nasional dari daerah lain. Ketertinggalan Jakarta soal RUED ini, bisa dikatakan merupakan sebuah catatan kegagalan kepemimpinan Anies, dalam hal mendorong terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi nasional dari daerah.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement