5 KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJA SAMA INDONESIA
DAN TIMOR LESTE
Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste menyepakati
lima perjanjian kerja sama. Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Republik Demokratik
Timor Leste Taur Matan Ruak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin
(13/02/2023).
Adapun lima perjanjian
kerja sama tersebut adalah:
1.
Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Pendidikan Tinggi
2.
Memorandum Saling Pengertian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pertukaran
Pengetahuan
3.
Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Teknik Perindustrian
4.
Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
5.
Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Kawasan Ekonomi di Wilayah Perbatasan
Dalam
pernyataan persnya usai pertemuan, Presiden Jokowi mengungkapkan tingginya
intensitas pertemuan antara pemimpin Indonesia dan Timor Leste mencerminkan
komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di antara kedua negara.
“Saya masih
ingat kunjungan Yang Mulia ke Indonesia tahun 2014 dan 2015 sebagai Presiden
Timor Leste. Tahun lalu, Indonesia juga menerima kunjungan Presiden Ramos
Horta,” ungkap Presiden.
Dalam kerja
sama kawasan, kata Presiden, Timor Leste juga telah mengikuti
pertemuan-pertemuan ASEAN dengan status sebagai observer, termasuk pertemuan
para Menteri Luar Negeri ASEAN awal Februari yang lalu. Di bawah keketuaan
Indonesia, lanjut Presiden, ASEAN tengah mempersiapkan keanggotaan penuh bagi
Timor Leste.
“Sesuai
hasil KTT ASEAN di Phnom Penh, Timor Leste secara prinsip telah diterima
sebagai anggota ASEAN. Road map untuk keanggotaan penuh sedang dipersiapkan,
dipimpin oleh Indonesia sebagai Ketua ASEAN saat ini,” tandasnya.
0 Komentar