Recent in Technology

15 KEWENANGAN OJK DIBERIKAN JOKOWI UNTUK PENYIDIKAN KASUS PIDANA JASA KEUANGAN

  




15 KEWENANGAN OJK DIBERIKAN JOKOWI UNTUK PENYIDIKAN KASUS PIDANA JASA KEUANGAN

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

 

"Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Jokowi dalam pasal 1 PP 5/2023, dikutip Selasa (31/1).

 

Dalam beleid itu, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan OJK. Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

 

Apabila dirinci, 15 wewenang penyidik OJK terdiri dari, pertama, menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Kedua, melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Ketiga, melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Keempat, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Kelima, meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Keenam, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Ketujuh, meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani.

 

Kedelapan, melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Kesembilan, memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Kesepuluh, meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen.

 

Kesebelas, meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Kedua belas, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Ketiga belas, melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.

 

Keempat belas, meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

 

Terakhir, menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement