TERKAIT MASA JABATAN KEPALA DESA, JOKOWI
TEGASKAN UNDANG-UNDANG MEMBATASI 6 TAHUN
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga
periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi
pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang
disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Undang-undangnya
sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden
Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali
Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Presiden
menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala
desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi
tersebut kepada DPR.
“Iya yang
namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,”
ungkap Presiden.
Lebih
lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa
tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Untuk
diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan
aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa
yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
0 Komentar