KUHP DI TETAPKAN SAAT JOKOWI TAK LAGI MENJABAT
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan ketika Joko Widodo atau
Jokowi sudah tak lagi menjabat sebagai presiden.
Demikian hal
tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud
menyampaikan saat sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional"
yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas
Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.
Mahfud
menjelaskan, bahwa KUHP baru tersebut akan diterapkan pada 2026. Ia pun
menegaskan KUHP baru itu bukan untuk melindungi Presiden Jokowi.
"KUHP
baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai
Presiden RI," kata Mahfud MD melalui keterangan resminya di Jakarta,
Selasa (24/1/2023).
Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, soal KUHP baru itu, ada yang
mengkritik soal masalah kebebasan berekspresi.
Lalu, ada
pula kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah
ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.
Terkait hal
itu, Mahfud menjelaskan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak
dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden
sudah ada hukum pidananya.
Kedua, jika
hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku
untuk Presiden Jokowi. Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi
atau pada 2026.
"Sedangkan
Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober
2024," ujar dia.
Pada
kesempatan tersebut, ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan
pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak
penting bagi bekas Wali Kota Solo itu.
Sebab, kata
dia, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun
tidak pernah menggugatnya.
Artinya,
Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi menegaskan, KUHP baru dibuat semata-mata
untuk masa depan negara.
Lebih
lanjut, Mahfud menyebut, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru
tersebut.
Harapannya,
beleid itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang
pentingnya penerapan KUHP.
Adapun
Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.
Dengan
demikian, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya
yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.
KUHP terbaru
terdiri atas 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam
dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
0 Komentar